Konsumen Tak Terima Putusan Ne Bis in Idem BPSK
VALORAnews -- Konsumen Darmansyah melayangkan surat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, karena tak terima vonis yang dijatuhkan majelis BPSK Kota Padang tertanggal 5 Agustus 2013 yang menyatakan kasus yang dikadukannya ne bis in idem.
Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
"Saya menggugat PT Telkomsel ke BPSK atas kasus dugaan pengurangan waktu yang ditawarkan dalam paket BlackBerry Masengger (BBM). Memang, pengaduan yang terakhir itu, yang ketiga kalinya ke BPSK. Namun, setiap pengaduan itu tak sama satu sama lainnya. Memang, terlapornya masih sama, PT Telkomsel," terang Darmansyah, beberapa saat lalu.
Namun, terangnya, tak ada alasan BPSK menolak pengaduannya jika merujuk ke Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Baca juga: DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: BAHU Nasdem Dampingi Dua Saksi ke Polres Pessel
"Penolakan hanya bisa dilakukan sekretariat, jika dianggap bukti yang diajukan tak lengkap dan oleh ketua majelis karena bukan ranah persidangan di BPSK," ungkap Darmansyah. (Baca: Kepala Ombudsman Sumbar Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik)
Yang parahnya, ungkap Darmansyah, tanggal ditetapkannya putusan BPSK yang ditandatangani Ketua BPSK, Fatyudin pada tanggal 5 Agustus 2013 itu, merupakan libur nasional, hari raya Idul Fitri.
Laporan Darmansyah sebelumnya ke BPSK, terkait dugaan pencurian pulsa saat dia tengah berada di luar negeri. Pada laporan paket BBM ini, Darmansyah menilai, PT Telkomsel berlaku curang. Yaitu, mengonfirmasi melalui SMS bahwa paket BBM yang dipakai akan habis dalam rentang waktu lima hari ke depan.
"Jika kita tetap berlangganan, maka kita diminta registrasi lagi. Jika tidak, otomatis paket BBM kita langsung off sebelum masa waktu perjanjian selesai selama sebulan. Ini yang saya gugat ke BPSK yang kemudian dinyatakan ne bis in idem dengan kasus pencurian pulsa yang telah saya menangkan kasusnya," ungkap Darmansyah sembari menyebut, paket BBM Telkomsel tak seperti itu lagi. (kyo)
Baca juga: Irwan Melapor karena Isi Buku Tendensius dan Memojokan
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro