Inilah Rekomendasi Ombudsman Sumbar yang Berujung Pencemaran Nama Baik

Jumat, 22 Mei 2015, 21:49 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Rekomendasi Ombudsman Sumbar yang Berujung Pencemaran Nama Baik
Dugaan malpratek (usus bocor) yang ditangani Erison AW melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyaraka (LPKSM) Padang Consumer Crisis beberapa tahun lalu. Pasien (konsumen) jasa medis ini, akhirnya menerima ganti rugi sekitar Rp100 juta untuk rawa

VALORAnews - Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang yang juga Ketua Bidang Pengaduan Konsumen LPKSM Padang Consumer Crisis (PCC), Erison AW meradang. Pemicunya, surat rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar No: 0125/SRT/0064-2013/PDG-02/VI/2014 tertanggal 4 Juni 2014 ke wali Kota Padang untuk ikut memecat dirinya sebagai anggota majelis BPSK.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri SH MHum uitu, Walikota Padang diharapkan dapat menindaklanjuti saran ini sebagaimana mestinya dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam waktu tidak terlalu lama sejak diterimanya surat. (Baca: Kepala Ombudsman Sumbar Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik)

Berikut rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar;

1. Mencopot Sdr. Fatyudin SH dari jabatannya sebagai Ketua BPSK Kota Padang dan mencopot anggota Majelis BPSK Kota Padang karena sudah tidak memiliki integiritas dan telah memberikan keterangan palsu dan tidak punya kemampuan managerial (kompetensi) yang baik.

Baca juga: DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: BAHU Nasdem Dampingi Dua Saksi ke Polres Pessel

2. Melakukan pergantian seluruh majelis BPSK Kota Padang sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan pemilihan/seleksi anggota BPSK sesuai dengan mekanisme yang diatur, karena diduga terlibat bersama-sama melakukan perbuatan/sikap yang dapat merusak eksistensi lembaga pemerintah yang merupakan penyelenggara pelayanan publik.

3. Melakukan pembenahan terhadap setiap arsip, mulai dari surat menyurat, notulensi rapat, daftar hadir rapat dan pembenahan arsip lainnya.

4. Memperbaharui SOP dengan memasukan mekanisme pelaporan hingga jenis laporan yang dikategorikan ditolak oleh BPSK Kota Padang.

5. Melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dlam Pasal 15 dan Pasal 20 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan memajang informasi berupa komponen standar pelayanan yang harus ada di Kantor BPSK Kota Padang dan menempatkannya pada posisi yang dapat dilihat masyarakat.

Baca juga: Irwan Melapor karena Isi Buku Tendensius dan Memojokan

Surat Ombudsman Sumbar ini ditembuskan ke Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI di Jakarta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang di Padang, Ketua BPSK Kota Padang di Padang dan Darmansyah sebagai pelapor. (kyo

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI