Kepala Ombudsman Sumbar Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik

Jumat, 22 Mei 2015, 21:39 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kepala Ombudsman Sumbar Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik
Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang dari unsur konsumen, yang juga Ketua Bidang Pengaduan Konsumen LPKSM Padang Consumer Crisis (PCC), Erison AW saat dimintai keterangan oleh petugas piket Polresta Padang, Jumat (22/5/2015)

VALORAnews - Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang dari unsur konsumen, Erison AW, melaporkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri ke Polresta Padang, Jumat (22/5/2015).

"Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri, saya laporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan LP No 806/K/V/2015/Spjkt tertanggal 22 Mei 2015," ungkap Erison AW, beberapa saat lalu. (Baca: Inilah Rekomendasi Ombudsman Sumbar yang Berujung Pencemaran Nama Baik)

Rekomendasi ini lahir, atas pengaduan yang dilayangkan Darmansyah ke Ombudsman. Sebelumnya, konsumen Darmansyah itu, menggugat PT Telkomsel ke BPSK atas kasus dugaan pengurangan waktu yang ditawarkan dalam paket BlackBerry Masengger (BBM). Oleh majelis BPSK, gugatan Darmansyah ini dinyatakan ditolak berdasarkan rapat majelis BPSK pada 5 Agustus 2013.

"Karena tak pernah menghadiri rapat pada 5 Agustus 2013 itu, saya telah membuat surat pernyataan tak hadir ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada 6 Februari 2014," ungkap Erison.

Baca juga: DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: BAHU Nasdem Dampingi Dua Saksi ke Polres Pessel

Anehnya, terang Erison, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tetap merekomendasi pencopotan dirinya sebagai anggota dan majelis BPSK Kota Padang. "Surat pernyataan saya itu, dijadikan salah satu bukti oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam melahirkan keputusan. Kenapa rekomendasi yang dilahirkan, juga ikut merekomendasikan pemberhentian saya," kata Erison sembari terheran.

Pada 16 Desember 2014, Erison mengaku, melayangkan surat ke Ombudsman Perwakilan Sumbar dengan perihal, permintaan klarifikasi atas rekomendasi penggantian ketua dan anggota majelis BPSK Padang. "Pendekatan persuasif saya ini, seakan tak ada artinya bagi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar," terang Erison.

Penilaian tak ada arti itu, menurut Erison, merujuk pada surat No 0082/ORI-SRT/PDG/XII/2014 tertanggal 19 Desember 2014 yang dilayangkan Ombudsman Sumbar pada dirinya. Dalam surat itu, Ombudsman meminta Erison untuk mengklarifikasi perihal ketidakhadirannya di rapat tanggal 5 Agustus 2013 itu, secara langsung ke wali kota.

Dalam surat itu, Ombudsman mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, vonis BPSK Padang tertanggal 5 Agustus 2013 ini atas gugatan konsumen Darmansyah melawan PT Telkomsel, terdapat tanda tangan basah ketua BPSK. (Baca: Konsumen Tak Terima Putusan Ne Bis in Idem BPSK)

Baca juga: Irwan Melapor karena Isi Buku Tendensius dan Memojokan

"Saya telah melayangkan surat pernyataan bermateri cukup perihal ketidakhadiran saya pada rapat tanggal 5 Agustus 2013 tersebut. Surat saya juga dijadikan rujukan dalam melahirkan rekomendasi. Kenapa saya juga direkomendasikan juga untuk diberhentikan. Karena itu, saya akhirnya melaporkan Ombudsman Sumbar ini ke Polresta Padang yang proses BAP-nya baru tuntas tadi sore," terang Erison yang juga Ketua Bidang Pengaduan Konsumen LPKSM Padang Consumer Crisis (PCC). (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI