Ini Rujukan Boleh Beli Hewan Kurban via Online

Minggu, 07 Agustus 2016, 19:01 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Rujukan Boleh Beli Hewan Kurban via Online
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Dompet Dhuafa Singgalang pada Idul Adha 1436 H lalu. (istimewa)

VALORAnews - Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari semakin tidak terhindarkan. Tak hanya menjaring pertemanan di sebuah sosial media, penggunaan media internet juga memudahkan masyarakat global mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari, melalui gadget yang terhubung dengan internet. Semuanya mudah diperoleh termasuk pembelian hewan kurban.

Melalui jaringan online shop, masyarakat mudah mendapatkan hewan kurban. Online shop yang menawarkan berbagai macam paket hewan kurban, dengan penawaran paket dan harga yang bervariasi. Melihat hal tersebut, tentu ada perbedaan dibanding dengan membeli secara konvensional.

Pekurban tidak bisa memasak sebagian hak daging hewan kurbannya. Selain itu, pekurban tidak bisa melihat kepada siapa daging hewan tersebut didistribusikan. Dari sisi ijab qobul pun, tidak melalui tatap muka. Lalu muncul pertanyaan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Ahmad Fauzi Qoshim, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa (Cordofa) menjelaskan, bahwa jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran, jenis, kapan penyerahan barang, dan lain sebagainya) dan juga terbebas dari unsur penipuan.

Baca juga: 7 Website Penghasil Uang Terbukti Membayar Desember 2023, Misi Survey Hingga Nonton Video

"Terkait ijab qobul pun dianggap sah. Ijab qabul-nya melalui transaksi pembelian atau pemesanan. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat," ungkap Ahmad Fauzi Qoshim.

Di antara dalil mereka: Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu."(HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dikatakan, tak mengapa ketika pekurban tidak mengambil hak 1/7 dari daging kurbannya. Sudah dua puluh tahun lebih Dompet Dhuafa melalui programnya, Tebar Hewan Kurban, menyalurkan hewan kurban ke pelosok tanah air. Biasanya kanal pembelian hewan kurban melalui counter, Online Shop, kantor kas, kantor pusat, kantor kas Dompet Dhuafa dan di tempat perbelanjaan yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: