BNN Provinsi dan Polda Sumbar Jalin Kerjasama Rehabilitasi Polisi Terlibat Narkoba

Jumat, 29 Juli 2016, 13:58 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
BNN Provinsi dan Polda Sumbar Jalin Kerjasama Rehabilitasi Polisi Terlibat Narkoba
Personel Polda Sumbar mengacungkan tanda penolakan bersama personel BNN Provinsi Sumbar, usai penandatanganan MoU penanganan Narkoba di ranah Minang, Kamis (28/7/2016). (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Kepala BNN Provinsi Sumbar, Ali Azhar dan Kombes Pol Kumbul (Dirnarkoba Polda Sumbar) menanda tangani nota kesepahaman (MoU) dalam penanganan Narkoba di ranah Minang, Kamis (28/7/2016).

Dalam pertemuan di aula RS Bhayangkara tersebut, Kombes Kumbul mengimbau seluruh anggota polisi yang ingin direhabilitasi, untuk segera melapor.

"Kalau ada anggota yang ingin direbab, kita akan terima. Kita tidak akan proses secara hukum, bahkan tidak ada tindakan etika. Itu dengan catatan mereka sendiri yang datang melapor dan ingin direhabilitasi, bukan karena ada ditangkap," tegas Kombes Kumbul.

Ia juga menambahkan, penanganan masalah narkoba tidak hanya menyangkut penindakan tapi juga pembinaan.

Baca juga: Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja

Sementara, Kepala BNN Provinsi Sumbar, Ali Azhar mengatakan, program rehabilitasi ini adalah bahagian dari program BNN Provinsi. "Saat ini, kita kerjasama dengan RS Bhayangkara Polda Sumbar dalam program rehabilitasi. Sementara, kita baru melaksanakan untuk anggota polisi, tahun depan kita akan buka program untuk umum," terangnya.

Sepanjang 2015, ada 100 anggota polisi yang ditangani terkait persoalan Narkoba. Sebanyak 20 orang di antaranya, akan diikutkan dalam program pascarehabilitasi. "Kedepannya, kita berharap melalui program pascarehabilitasi ini, mereka dapat kembali produktif dan diterima kembali ditengah masyarakat," terang Ali Azhar.

Data BNN Provinsi, terdapat 63.392 pengguna Narkoba. "Maka, penanganaan Narkoba harus terintegrasi, berkelanjutan dan berkesinambungan," pungkasnya. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: