86 Pasutri di Ampalu Ikuti Sidang Itsbat
VALORAnews - Sebanyak 86 pasangan suami istri (Pasutri) di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, menjalani Sidang Itsbat, Kamis (21/7/2016) siang. Sidang ini dilakukan sebagai upaya pendataan ulang masyarakat, terutama pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen akta nikah secara resmi dari pemerintah.
Para peserta sidang adalah para pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah secara sah, tapi belum melaporkan biodata diri dengan pasangannya terkait proses pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kebanyakan para peserta terdiri dari pasangan suami-istri yang sudah berusia lanjut.
Prosesi sidang Itsbatini, diprakarsai melalui kerjasama tiga instansi pemerintah. Yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Limapuluh Kota serta Pengadilan Agama Payakumbuh. Sidang itu berlangsung di aula kantor walinagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Ferizal Ridwan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh, Asnawi, Kadisdukcapil Afrizal Aziz, Kepala Kementrian Agama Limapuluh Kota, para hakim serta panitera. Kemudian juga, Camat Lareh Sago Halaban, Muftil Wahyudi, serta unsur muspika.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
Walinagari Ampalu, Munasri Dt Pangulu Kayo dalam sambutanya mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah serta lembaga terkait yang telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan Sidang Itsbat secara terpadu di Nagari Ampalu.
Karena, sampai kini masih banyak masyarakat Nagari Ampalu yang belum memiliki dokumen atau buku nikah resmi dari pemerintah. Sehingga, mereka kesulitan ketika melakukan pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK serta akte kelahiran anak, baik di kantor wali nagari atau pun di kantor Disdukcapil.
"Dari 86 pasangan suami istri yang sidang hari ini, adalah mereka yang melapor ke nagari," ungkapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh, Asnawi, dalam pemaparannya berharap agar generasi muda ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama agar setiap prosesi pernikahan dapat tercatat dan diakui oleh negara.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
"Begitu pula bagi yang belum punya surat nikah, sedianya mau melapor ke pemerintah nagari atau langsung ke pengadilan agama," kata Asnawi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya