Gubernur Sepakat dengan Teguran Presiden untuk Polri dan Jaksa

Rabu, 20 Juli 2016, 18:00 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sepakat dengan Teguran Presiden untuk Polri dan Jaksa
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menerima kunjungan kerja ketua BPK RI, Harry Azhar Azis, di Sumatera Barat, Jumat (15/7/2016). Harry Azhar Azis bisa dibilang putra daerah, karena berasal dari Padangpariaman. (istimewa)

VALORAnews - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno sepakat dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi untuk menjaga iklim investasi dalam penegakan hukum.

"Saya sangat setuju dengan permintaan dari Presiden. Karena dengan penafsiran hukum yang berbeda di lapangan dapat melemahkan pelaksana kegiatan di daerah," sebut Irwan, Rabu (20/7/2016).

Dijelaskannya, penekanan Presiden Jokowi tersebut lebih kepada penafsiran penagak hukum di lapangan. Karena dengan tafsir yang berbeda, pekerjaan menjadi terhalang.

"Contohnya, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah bekerja dengan benar, kemudian ada yang menilai berdasarkan penafsiran hukum berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

Menurutnya, beda tafsir bisa melemahkan pekerjaan. Jika satu pekerjaan sudah diperiksa oleh satu lembaga penegak hukum, namun ada lagi yang memeriksa. Akibatnya energi dan waktu pelaksana menjadi terkuras untuk memberikan keterangan. "Jadi pegawai jangan takut, jika sudah bekerja benar," pintanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan para kepala Kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan penegakan hukum sambil menjaga iklim investasi yang kondusif. Hal yang sama juga pernah diingatkan presiden pada kapolda dan kajati di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu.

Jokowi pun kembali mengingatkan kembali lima arahan tersebut saat mengumpulkan kapolda dan kajati di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7/2016). Pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dihukum secara pidana.

Ketiga, kerugian yang dinyatakan BPK masih diberi peluang 60 hari untuk dibuktikan secara hukum. Keempat, kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada. Kelima, agar tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum melakukan penuntutan.

Baca juga: Lulusan SMA/SMK/MA Bisa Daftar CPNS, Apa Saja Formasi yang Dibuka? Simak di Sini

Menurut Jokowi, lima instruksi yang disampaikannya tersebut belum berjalan sepenuhnya. Presiden mengaku kerap menerima aduan dari kepala daerah terkait sikap kepolisian dan kejaksaan yang tak menjalankan instruksi itu.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: