KAJARI PESSEL: Ke depannya, Pakem Difokuskan pada Hukum Edukasi
PESISIR SELATAN (24/10/2024) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Kamis.
Gelaran ini, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pessel, Muhammad Jafis.
Bertempat di ruangan rapat Bupati Kantor Bupati Pessel, di Painan.
"Peranan PAKEM ke depan, harus lebih dititik beratkan, pada peningkatan upaya - upaya yang bersifat preventif. Dengan melakukan penyuluhan, dan penerangan hukum edukasi," ujar Muhammad Jafis, dalam relisnya, Kamis (24/10/2024).
Hadir dalam gelaran tersebut, Sekda Pessel Mawardi Roska, Kasi Intel Kejari Dede Mauladi, Kasat Intel Polres, Pasi Intel Kodim 0311/ Pessel, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Kemenag, MUI, Binda, Camat, dan OPD terkait.
Kajari menegaskan, PAKEM diatur pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Menyatakan bahwa dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
"Dalam bentuk pencegahan, serta langkah - langkah pengawasan, yang meliputi tindakan preventif," ujarnya.
Baca juga: Lulusan SMA/SMK/MA Bisa Daftar CPNS, Apa Saja Formasi yang Dibuka? Simak di Sini
Untuk itu, terangnya lagi, juga diperlukan kerjasama antar instansi - instansi terkait dengan masyarakat.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji