KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol: Pengurus Ganda Pengaruhi Kinerja KPU

Jumat, 23 Januari 2015, 15:15 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol: Pengurus Ganda Pengaruhi Kinerja...
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik berbincang dengan pengurus taman bacaan keluarga di RT 07/ RW I Kelur

Karena itu, kata Husni, KPU sangat berkepentingan agar 12 partai politik memiliki kepengurusan tunggal di semua tingkatan.

Selain kegandaan kepengurusan, Husni mengingatkan agar partai politik mengecek masa kepengurusan partainya di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Pencalonan hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang masa kepengurusannya masih berlaku sesuai tingkatannya. Jika masa kepengurusan sudah habis dan belum ada surat keputusan kepengurusan baru, maka partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan calon," tegas Husni.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Umumkan Pasangan Calon Terpilih

Dalam pertemuan dengan KPU, DPP PPP Kubu Djan Faridz menanyakan kepengurusan yang kompeten dan legal untuk mengajukan pencalonan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015.

Sementara DPP Golkar kubu Agung Laksono menjelaskan bahwa di internal Partai Golkar sedang terjadi perselisihan. Kubu Agung meminta kepada KPU agar dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015, peranan kedua belah pihak yang tengah terlibat perselisihan diperhatikan. (rel)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI