KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol: Pengurus Ganda Pengaruhi Kinerja KPU
Karena itu, kata Husni, KPU sangat berkepentingan agar 12 partai politik memiliki kepengurusan tunggal di semua tingkatan.
Selain kegandaan kepengurusan, Husni mengingatkan agar partai politik mengecek masa kepengurusan partainya di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pencalonan hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang masa kepengurusannya masih berlaku sesuai tingkatannya. Jika masa kepengurusan sudah habis dan belum ada surat keputusan kepengurusan baru, maka partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan calon," tegas Husni.
Baca juga: DPRD Bukittinggi Umumkan Pasangan Calon Terpilih
Dalam pertemuan dengan KPU, DPP PPP Kubu Djan Faridz menanyakan kepengurusan yang kompeten dan legal untuk mengajukan pencalonan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015.
Sementara DPP Golkar kubu Agung Laksono menjelaskan bahwa di internal Partai Golkar sedang terjadi perselisihan. Kubu Agung meminta kepada KPU agar dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015, peranan kedua belah pihak yang tengah terlibat perselisihan diperhatikan. (rel)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro