KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol: Pengurus Ganda Pengaruhi Kinerja KPU

Jumat, 23 Januari 2015, 15:15 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol: Pengurus Ganda Pengaruhi Kinerja...
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik berbincang dengan pengurus taman bacaan keluarga di RT 07/ RW I Kelur

VALORAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik berharap konflik yang terjadi di internal Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera terselesaikan.

Menurutnya, para pihak yang berkonflik sebaiknya mencari penyelesaian terbaik demi kemajuan partai sebagai infrastruktur politik utama dalam Negara demokrasi.

Harapan itu disampaikan Husni ketika menerima kunjungan Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dan Ketua Umum DPP PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz secara terpisah di kantor KPU, Jumat (23/1).

Partai Golkar versi Agung Laksono dan DPP PPP versi Djan Faridz atas inisiatif sendiri mendatangi kantor KPU untuk menjelaskan dinamika internal partainya. Kedua partai politik tersebut saat ini sedang dilanda konflik internal.

Baca juga: Gubernur Dilantik 12 Februari, Bupati/Walikota 17 Februari: Sandang Kasus Tersangka, Mendagri: Kepala Daerah Terpilih Tetap Dilantik

"Kedua partai itu datang ke KPU menyampaikan dinamika yang terjadi di internal partai mereka. Kami hanya mendengar saja. Tidak ada keputusan apapun yang diambil dalam pertemuan tersebut. Urusan internal partai merupakan domain partai, kami tidak punya kewenangan untuk mencampurinya. Kami hanya turut berempati dan mendoakan semoga masalah yang terjadi di internal mereka segera terselesaikan," terang Husni usai pertemuan tersebut.

Husni menegaskan, KPU dalam mengambil keputusan selalu berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Terhadap dualisme kepengurusan di DPP kedua partai politik tersebut, Husni menyatakan KPU tidak dalam posisi menilai mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang sah dan mana yang tidak sah.

"Untuk keabsahan kepengurusan DPP partai politik kami merujuk pada surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Husni mengatakan konflik internal partai akan berdampak pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015. "Kalau misalnya ada dualime kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengkonfirmasi kepengurusan yang sah itu ke DPP, sementara di DPP sendiri terjadi dualisme. Ini akan membuat penyelenggara di bawah bingung mau konfirmasi ke siapa. Karena itu, kami berharap masalah internal partai itu dapat segera terselesaikan," ujarnya.

Baca juga: Inilah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 2015

Husni mengatakan KPU Kabupaten/Kota seringkali menghadapi persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk urusan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Persoalan itu umumnya berkaitan dengan tahap pencalonan. Problem kegandaan kepengurusan di internal partai politik akhirnya berdampak pada kinerja penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: