Quisioner Pemeringkatan Badan Publik, Sondri: 15 Juni Batas Terakhir Pengembalian

Selasa, 07 Juni 2016, 15:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Quisioner Pemeringkatan Badan Publik, Sondri: 15 Juni Batas Terakhir Pengembalian
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal didampingi empat komisioner lainnya, memberikan keterangan pers sekaitan dengan program pemeringkatan Badan Publik terkait pemahaman Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (7/6/2016) di Padang. (istimewa)

VALORAnews - Pemeringkatan Badan Publik terkait pemahaman Keterbukaan Informasi Publik, kembali dilakukan Komisi Informasi Sumbar. Dimana, tahapan pemeringkatan itu, ditandai dengan pelaksanaan bimbingan teknis pertengahan medio Mei 2016.

"Saat ini, tahapan pengembalian quisioner dari badan publik sasaran penilaian, ke KI Sumbar," ujar Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik 2016, Sondri, Selasa (7/6/2016) pada wartawan di Media Center Komisi Informasi Sumbar.

Diakui Sondri, tahapan pengembalian quisioner, saat ini agak macet mungkin kendala agenda berdekatan dengan Ramadhan. "Dari 261 quisioner yang disebarkan ke badan publik di seluruh Sumbar, sampai hari pengembalian masih jauh dari harapan. Untuk itu, KI Sumbar memutuskan deadline pengembalian quisioner pada 15 Juni 2016," ujar Sondri.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal menegaskan, penilaian pemeringkatan badan publik adalah uji nyali badan publik atas kepatuhannya pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

"Penilaian badan publik bukan soal pandai-pandai KI Sumbar semata. Ini bagian dari kewenangan dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Hasil penilaian ini, kita sampaikan ke KI Pusat," ujar Syamsu Rizal didampingi Arfitriati (wakil ketua KI Sumbar) serta dua komisioner Adrian dan Yurnaldi.

Menurut Arfitriati, pemeringkatan badan publik kali ini beda dari penyelenggaraan 2015 lalu. "Pemeringkatan sekarang ada penambahan objek penilaian badan publik yakni nagari dan instansi vertikal," ujar Arfitriati.

Ditegaskan Sondri, deadline 15 Juni 2016 adalah batas toleransi akhir. "Nanti yang mengembalikan quisioner dan yang tidak, kita publish di media masa. Ini bagian dari wujud transparansi yang diterapkan panitia," ujar Sondri. (rls)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI