Pemeringkatan Badan Publik, Irwan: KI Bukanlah Lembaga yang Menambah Beban Kerja
VALORAnews - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menegaskan pemerintah tidak bisa lagi sembunyikan informasi publik. Dia telah jadi bagian dari pelayanan aparatur sipil negara yang digaji oleh negara.
"Keterbukaan informasi ini bagian pengawasan dan pengawalan masyarakat terhadap program dan kinerja badan publik," ujar Irwan Prayitno, pada acara sosialisasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar, Selasa (24/5/2016).
Irwan juga memastikan, APBD adalah dokumen publik, bagian dari dokumen yang menjadi konsumsi publik. "Tidak perlu ditutupi, karena APBD adalah hak publik. Kalau ada tender proyek buka saja," ujarnya.
Bahkan, untuk optimalisasi keterbukaan informasi publik, Irwan Prayitno minta Komisi Informasi Sumbar, membeberkan satuan kerja daerah jajaran Pemprov Sumbar. "Buka saja Pak Syamsu Rizal, mana satuan kerja daerah saya yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bagi satuan kerja saya yang lemah, ayo berbenah," ajak Irwan.
Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam
Menurut Irwan pada sambutan yang diselingi pantun, Komisi Informasi adalah institusi resmi negara yang dibentuk karena perintah UU 14 Tahun 2008. "Komisi Informasi adalah lembaga halal, bukan haram. Jadi badan publik jangan bilang lagi lembaga ini bikin kerjaan bertambah. Memang begini kerja institusi yang diperintahkan UU 14 Tahun 2008 itu," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro