UU Desa Wujud Nawacita, Fitra: Rencana dan Output harus Dipublikasikan

Senin, 16 Mei 2016, 16:09 WIB | Wisata | Nasional
UU Desa Wujud Nawacita, Fitra: Rencana dan Output harus Dipublikasikan
Suasana diskusi peringatan 8 tahun UU No 14 Tahun 2008, Senin (16/5/2016) di Wisma Antara Jakarta. (istimewa)

VALORAnews - Sekjend Fitra, Yenny Sucipto dalam makalahnya berjudul Membangun Demokratisasi Desa, mengatakan, ada 10 prinsip keterbukaan anggaran yang bercirikan demokrasi.

"Mulai setiap orang berhak untuk mencari, menerima dan menyimpan informasi terkait kebijakan anggaran," ujar Yenny pada diskusi peringatan 8 tahun UU No 14 Tahun 2008, Senin (16/5/2016) di Wisma Antara Jakarta.

Dikatakan, pemerintah juga harus publikasikan tujuan yang jelas dan terukur dari agregat kebijakan anggaran, serta laporan perkembangan.

"Masyarakat harus mendapatkan informasi anggaran dan non anggaran baik terjadi sebelumnya, sekarang ataupun proyeksi," ujarnya.

Baca juga: HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar

"Pemerintah juga harus komunikasikan tujuan yang direncanakan dan output yang dihasilkan dan transaksi keuangan sektor keuangan publik berdasarkan undang-undang regulasi dan prosedur administratif," tambahnya.

"Juga harus dijelaskan hubungan finansial dengan sektor swasta," tukuk Yenny.

Deputi Komunikasi Politik dan Disiminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo menambahkan, adanya dana desa merupakan implementasi visi Presiden Jokowi.

"Dana Desa merupakan wujud Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, selama ini orientasi pembangunan Jawa sentris, dana desa merombak bingkai sentralistik menjadi desentarilisasi lewat konsep Indonesia sentris," ujar Eko.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijrah di Agam

Dan dana desa bagian Indonesia sentris, bukti bahwa presiden mengatakan Indonesia bukan persatuan yang abstrak, tapi persatuan yang nyata dapat dinikmati. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: