Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijrah di Agam

Rabu, 03 April 2024, 12:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijrah di Agam
Ilustrasi.

AGAM (3/4/2024) - Ketua PBHI Agam, Edi Busti terbitkan edaran terkait besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1445 H/ 2024 M.

Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor : 400/198/Kesra/IV/2024 Tnggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat se-Kabupaten Agam.

"Penetapan nilai konversi zakat dan fidyah dilakukan Baznas Agam pada tanggal 14 Maret 2024 yang lalu dengan mengonversi ke dalam rupiah," ungkap Edi Busti dalam surat itu.

Konversi itu dengan mengukur kadar 1 sha' (4 mud) yang dilakukan penakaran dengan ditimbang serta penentuan kualitas beras I, II, III dan IV dalam jenis beras lokal dengan nilai konversi 2.5 Kg atau 3,1/3 liter dengan harga berdasarkan kualitas beras.

Baca juga: HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar

Jenis beras seperti Kuriak Kusuik, Putiah, Solok dan Anak Daro merupakan jenis beras kualitas I dengan nilai sebesar Rp18.000/ Kg.

"Jika masyarakat mengonsumsi beras jenis ini, dikenakan zakat fitrah Rp18.000 x 2,5 Kg = Rp45.000," terangnya.

Sementara, untuk kualitas beras konsumsi II yaitu beras Danau, Bendang Pulau, Sokan dan Pandan Wangi dengan harga perkilo Rp17.000 dikenakan zakat atas pengalian Rp17.000 x 2,5 Kg = Rp42.500.

Sedangkan IR 42, Batang Pasaman dan Banang Paluang pada jenis kualitas III dengan harga Rp16.000 dikenakan zakat dari hasil pengalian per Kg sebesar Rp40.000.

Baca juga: Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya

Untuk kualitas beras IV yaitu beras Bulog dengan harga perkilo Rp11.500 dikalikan 2,5 Kg, zakatnya Rp28.750.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: