Informasi Publik Baru Dilirik jika Telah Digugat Masyarakat
VALORAnews -- Manajemen RSUD Pariaman, memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menambah pemahamanan, Kamis (12/5/2016) lembaga itu menggelar sosialisasi informasi publik.
Komisi Informasi Sumbar hadir sebagai pemateri, yakni Sondri dan Adrian Tuswandi mereka menyampaikan maeri soal pelayanan informasi di badan publik.
"Juga prosedur penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Anggota KI Sumbar, Adrian Tuswandi, di ruang OK lantai II RSUD Pariaman.
Disampaikan Adrian, kondisi badan publik di Sumbar secara umum masih setengah hati, menjalankan UU No 14 Tahun 2008. "Badan publik baru getol bertanya kalau ada permohonan masyarakat ke Komisi Informasi tentang penyelesaian sengketa informasi publik terkait badan publiknya, kalau tidak ada maka sosialisasi berakhir tanpa aplikasi," ujar Adrian.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Sedangkan Sondri mengatakan, RSUD sebagai satuan kerja Pemprov Sumbar, harus berbenah diri menuju organisasi kinerja dan pelayanan secara profesional. "Jika mau jadi modern ayo pahami dan aplikasikan perintah UU," ujar Sondri.
Menurut Sondri, badan publik tidak bisa lari dari tanggung jawab pengelolaan informasi terkait keterbukaan dan pelayanan informasi publik. Apalagi, sekarang di era digitalisasi, media sosial termasuk website resmi badan publik
"Sayangnya, website resmi badan publik cendrung pecitraan pimpinan, padahal di media cetak sudah tampil pula satu halaman penuh. Mestinya, web resmi itu memuat hal-hal yang dibutuhkan masyarakat," ujar Sondri.
Sementara, Kabag Tata Usaha RSUD Pariaman, Amril mengatakan sosialisasi keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 sangat penting. "Walau selama ini, untuk informasi RSUD selama ini terbuka untuk klasifikasi informasi umum, tidak terbuka soal informasi medis pasien," ujar Amril.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Amril, informasi terkait pasien merupakan hak privasi pasien. "Bisa dibuka jika diminta pengadilan sebagai saksi ahli," ujar Amril. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber: