PPID jangan hanya Paham Keterbukaan Informasi di Bimtek, Implementasi Tak Ada

Kamis, 05 Mei 2016, 01:05 WIB | News | Kota Bukittinggi
PPID jangan hanya Paham Keterbukaan Informasi di Bimtek, Implementasi Tak Ada
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi saat memberikan materi pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan Bagian Humas Pemko Bukittinggi, Rabu (4/5/2016). (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sumbar, Irwan menegaskan, PPID punya peran penting dan telah dilegitimasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan ini sekaligus menjadikan badan publik jadi terbuka.

"Tanpa PPID, bagaimana keterbukaan informasi publik itu dapat diaktualisasikan. Pemprov Sumbar sekarang sudah memiliki PPID Utama dan pembantu di setiap SKPD," ujar Irwan saat membverikan materi pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan Bagian Humas Pemko Bukittinggi, Rabu (4/5/2016).

Selama keberadaan PPID Utama Pemprov Sumbar, terangnya, sudah tiga kali bersengketa informasi publik di KI Sumbar. (Baca: Tepis Kabar Miring, Irwandi: Keterbukaan Informasi Hindari Bully untuk Bukittinggi)

"Di KI, semangat kita selesaikan secara mediasi. Allhamdulillah, tiga sengketa selesai diproses mediasi itu," ujar Irwan.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Sedangkan Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi mengatkan, PPID adalah tulang punggung badan publik untuk terbuka. "Jangan saat di forum Bintek PPID sangat paham, tapi begitu sampai di badan publik tak ada perbaikan," ingat Yurnaldi.

Sedangkan Anggota KI Sumbar lainnya, Adrian Tuswandi menekankan, ada pembenahan total jajaran PPID Pemko Bukittinggi terkait pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.

"KI Sumbar targetnya adalah tidak berjibunnya sengketa yang masuk, tapi lebih mengedepankan penguatan badan publik terkait keterbukaan informasi publik," ujar Adrian.

Bbagi KI Sumbar, tidak persoalan apabila sampai Mei 2016 ini, baru empat sengketa informasi yang telah diregsiter.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

"Tidak soal selama 2016 ini nantinya, KI hanya menyelesaikan empat sengketa. Yang jadi soal bagi KI itu adalah kalau PPID tidak mengaplikasikan keterbukaan informasi publik di tempatnya bertugas," tegas Adrian. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024