Tepis Kabar Miring, Irwandi: Keterbukaan Informasi Hindari Bully untuk Bukittinggi
VALORAnews - Pemerintah Kota Bukittinggi, tengah mengkebut aktualisasi keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008. Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi menegaskan, informasi merupakan hal terpenting dalam kehidupan.
"Jadilah Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang berbasiskan melayani, jangan dipersulit lagi masyarakat memperoleh hak ingin tahunya," ujar Irwandi pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Rabu (4/5/2016) di aula balaikota Bukittinggi.
Menurut Irwandi, di era informasi super cepat sekarang ini, PPID harus bisa jadi terdepan dalam menyampaikan apapun program dan kebijakan untuk masyarakat dalam mem-publish-nya.
"Sajikan informasi publik itu secara cepat, murah dan mudah dipahami serta mampu jadi pembanding dengan data dan argumen atas sesuatu yang mem-bully pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Dia mengaku gerah dengan seringnya Bukittingi di bully di berbagai media sosial yang kemudian dikutip sejumlah media massa. Irwandi pun menyorot kasus cuap-cuap seorang wisatawan terkait tarif makan di Nasi Kapau yang disebutkan ditagih sampai ratusan ribu rupiah.
"Waktu itu, harga makan di Bukittinggi jadi perbincangan di media sosial, bahkan di-publish oleh media massa. Ini membuat saya dan pak walikota gerah. Hari itu langsung melakukan investigasi dan klarifikai ke pedagang. Ternyata, cuap seseorang itu tidak benar, sementara beritanya sudah terlanjur tersiar kemana-mana," ujar Irwandi.
Belajar dari pengalaman sering kena bully itu, pemko mulai menerapkan prinsip transparansi soal harga makan Nasi Kapau dan lainanya. Hal itu juga seiring dengan semangat keterbukaan dari pedagang Los Lambuang. Melalui dinas terkait, mulai dicantumkan daftar menu sekaligus harganya.
"Bulan ini (Mei-red), semua warung makanan termasuk restoran, wajib mencantumkan harga menunya sebagai wujud kota ini menjadi kota yang mengaplikasikan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. (Baca: PPID jangan hanya Paham Keterbukaan Informasi di Bimtek, Implementasi Tak Ada)
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Sehingga lewat Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan Bagian Humas Pemko, terangnya, diharapkan tidak ada pejabat pengelola informasi dokumentasi untuk tidak membuka akses informasi publik kepada masyarakat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan