Pansus PLTMH Tanah Datar Keluarkan 11 Rekomendasi

Selasa, 12 April 2016, 15:26 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Pansus PLTMH Tanah Datar Keluarkan 11 Rekomendasi
Pembahasan tentang pembangunan PLTMH di Lintau, bersama pemkab dan niniak mamak setempat. (bertuahpos.com)

VALORAnews - Pansus DPRD Tanah Datar terkait penyelesaian masalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) mengeluarkan 11 rekomendasi terhadap persoalan PLTMH di Jorong Mawang Lintau Buo Utara.

Dalam sidang paripurna, Senin (11/4/2016), DPRD berharap Pemkab Tanah Datar segera menindaklanjuti penyelesaian masalah tersebut. Ketua DPRD Anton Yondra menyebut Pansus PLTMH Lintau telah melakukan tugasnya berupa meminta keterangan pihak terkait, masyarakat, pelaksana proyek PT Ikhwan Mega Power (IMP).

Pansus yang diketuai Nurhamdi Zahari dan beranggotakan 13 anggota dewan tersebut juga sudah melakukan studi banding ke luar provinsi. 'Sehingga menghasilkan 11 rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 176/11/KPTS/DPRD-TD/2016 tanggal 24 Maret 2016," ujarAnton dalam siaran pers Humas Tanah Datar, Selasa (12/4/2016).

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman menyampaikan, 11 rekomendasi dewan tersebut di antaranya meminta Pemkab untuk segera memerintahkan Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan menentukan dan menetapkan batas jorong terutama Jorong Mawar I dengan Jorong Seroja dengan melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat.

Kemudian, tambah Irman, memerintahkan Panitia Pembebasan Lahan melalui Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan untuk melakukan survei dan

menginventarisasi ulang kepemilikan lahan, tanaman, dan bangunan yang terkena kegiatan PLTMH Lintau ini. "Survei dan inventarisasi ulang tersebut juga harus melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat Tabek Panjang Jorong Mawar," katanya.

Selain itu, PT IMP diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan, tanaman dan bangunan kepada yang berhak berdasarkan hasil survei ulang yang dilakukan panitia pembebasan lahan, ninik mamak dan tokoh masyarakat Jorong Mawar.

PT. IMP diminta menghentikan pekerjaan pembangunan PLTMH Lintau di lapangan sampai penyelesaian pembayaran ganti rugi selesai dilakakukan, kata Irman.

Ia mengatakan hal penting dari rekomendasi ini adalah agar pihak penegak hukum dapat memproses sesuai peraturan yang berlaku terhadap adanya indikasi tindak pidana mulai dari proses dikeluarkannya perizinan sampai dampak yang ditimbulkan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma yang menerima rekomendasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti segera hal-hal yang tertuang dalam rekomendasi DPRD.

"Pemerintah daerah telah melakukan inventarisasi persoalan yang terjadi dan musyawarah dengan berbagai pihak terkait dan disepakati perihal biaya ganti rugi dapat melapor di kecamatan dengan membawa bukti-bukti yang cukup," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: