50 Personel Humas dan Protokol Dikenalkan UU Keterbukaan Informasi

Selasa, 05 Mei 2015, 11:10 WIB | Wisata | Kab. Pasaman
50 Personel Humas dan Protokol Dikenalkan UU Keterbukaan Informasi
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsu Rizal tengah menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015).(Istimewa)

VALORAnews - Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan diikuti 50 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah serta mitra Pemkab Pasaman.

"Bagi bupati Pasaman, informasi publik adalah hak publik dan hak asasi manusia sesuai ketentuan Pasal 28F UUD 1945, sehingga sejak awal Pak Benny telah mewanti-wanti untuk melayani pemenuhan kebutuhan informasi publik," ujar Asistem I Pemkab Pasaman Asnil disaat Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan di Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015) di aula kantor bupati Pasaman.

Sementara, PPID Utama Pemkab Pasaman, Budhi Hermawan menegaskan, pelaksanaan bimbingan teknis ini penting karena perpaduan humas dan protokoler dengan UU 14 Tahun 2008. (Baca: PPID Tutupi Informasi Publik, Jerat Pidana Menanti)

"Sehingga itu kami mendatangkan nara sumber dari KI Sumbar agar peserta yang mayoritas adalah PPI Pembantu, bisa memahami kerja dan fungsi sinergis dengan perintah UU 14/2008," ujarnya. (relise)

Baca juga: Ratusan Lembaga di Sumbar Tak Patuhi Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI