50 Personel Humas dan Protokol Dikenalkan UU Keterbukaan Informasi
VALORAnews - Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan diikuti 50 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah serta mitra Pemkab Pasaman.
"Bagi bupati Pasaman, informasi publik adalah hak publik dan hak asasi manusia sesuai ketentuan Pasal 28F UUD 1945, sehingga sejak awal Pak Benny telah mewanti-wanti untuk melayani pemenuhan kebutuhan informasi publik," ujar Asistem I Pemkab Pasaman Asnil disaat Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan di Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015) di aula kantor bupati Pasaman.
Sementara, PPID Utama Pemkab Pasaman, Budhi Hermawan menegaskan, pelaksanaan bimbingan teknis ini penting karena perpaduan humas dan protokoler dengan UU 14 Tahun 2008. (Baca: PPID Tutupi Informasi Publik, Jerat Pidana Menanti)
"Sehingga itu kami mendatangkan nara sumber dari KI Sumbar agar peserta yang mayoritas adalah PPI Pembantu, bisa memahami kerja dan fungsi sinergis dengan perintah UU 14/2008," ujarnya. (relise)
Baca juga: Ratusan Lembaga di Sumbar Tak Patuhi Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar akan Bangun Planetarium di Pasaman, Audy: Dibangun dengan Dana BKK Rp8 Miliar
- Audy Joinaldy Resmikan Eduwisata Madu Kelulut di Pasaman
- Video Konten dari Publik Figur jadi Promosi Wisata Efektif
- KPU dan Disdukcapil Pasaman Sisir 10.559 Warga Belum Rekam Data KTP Elektronik
- KPU Pasaman Catat 744 Orang Pemilih Disabilitas, Taufiq: Fasilitas Pendamping Disediakan