Nagari harus Dilengkapi PPID: Keterbukaan Informasi Dana Desa, Adrian: Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan
VALORAnews - Komisi Informasi Sumbar, mengingatkan pengelola dana desa, untuk terbuka menggunakan dana tersebut. Dana ini sudah dikucurkan pada tahun kedua pemerintahan Jokowi-Jusuf Kala.
"Sampai saat ini, belum ada wali nagari di Sumbar terjerat dugaan korupsi dana desa. Tapi, ini bukan jaminan akan terbebas dari pantauan aparat penegak hukum," ingat Anggota Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi kepada wartawan, Kamis (25/2/2016) di Padang.
Menurut mantan wartawan ini, pengelolaan dan peruntukan dana desa harus terbuka. Dana itu bersumber dari APBN, sehingga pengelolaan dan peruntukannya harus terbuka. Selain itu, desa atau nagari termasuk badan publik yang keterbukaan informasi publiknya diatur UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara, aturan standar layanan informasi publik, ada di Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010. Pemko atau Pemkab, juga diharapkan Adrian, tidak lepas tangan dalam mendorong penerapan keterbukaan informasi publik dana desa.
Baca juga: JEMBATAN GANTUNG Sikabu Munto Diperbaiki dengan Dana Desa Rp33,8 Juta
"Pemerintah kota dan kabupaten di Sumbar, harus segera menginisiasi pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) nagari atau desa. Pembentukan PPID itu jangan sekadar penunjukan lewat surat keputusan saja, namun dibarengi dengan penguatan kapasitas, sarana dan prasarana serta honorarium mereka. Kalau bisa, ada website resmi setiap nagari atau desa," tegas Adrian.
Menurut pria yang membidangi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar ini, adanya perangkat PPID dilengkapi sarana dan prasana, membuktikan nagari di Sumbar siap mengelola dana nagari atau desa secara terbuka, akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan.
"Ingat, semangat harus terbuka dalam mengelola dana desa, sudah diwanti-wanti presiden dan wakil presiden. Bahkan, Wapres Jusuf Kalla di banyak media menegaskan, prinsip transparansi dan masyarakat berhak tahu untuk apa dana desa itu," ujar Adrian.
Selain itu, adanya PPID di nagari sebagai upaya pencegahan terjadinya sengketa informasi di komisi informasi. Tanpa adanya PPID, jika terjadi permohonan informasi publik terkait pengelolaan dana desa, tentu akan membuat persoalan jadi runyam.
Baca juga: Agam Dinobatkan jadi yang Terbaik dalam Penyaluran dan Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Bukittinggi
"Parahnya lagi, wali nagari mengacuhkan permohonan informasi, karena tidak paham kalau memperoleh informasi bagian dari hak konstituai setiap warga negara. Saya pastikan, akan banyak terjadi sengketa informasi publik di komisi informasi," ujar Adrian. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro