PPID Belum Terbentuk, Pemerintah Kangkangi UU KIP

Kamis, 30 April 2015, 12:29 WIB | Wisata | Nasional
PPID Belum Terbentuk, Pemerintah Kangkangi UU KIP
Tiga komisioner KI Sumbar (ki-ka), Adrian, Arfitriati dan Sondri, berfoto di ruang sidang KI Pusat. (humas KI Sumbar)

VALORAnews -- Anggota Komisi I DPR RI, Gamaris Sutrisno mengatakan, keterbukaan informasi adalah tuntutan masyarakat sejak era reformasi. Keterbukaan informasi di pemerintah menuju akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah, merupakan tuntutan reformasi bangsa pada 1998 lalu.

"Informasi publik penting diketahui publik, karena bisa jadi pencegah dini perilaku korupsi pejabat publik. Informasi publik adalah ruang pengawasan publik, untuk selamatkan uang negara," ujar Gamaris saat Diskusi Publik Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP, di Gedung Joeng Cikini Raya, Kamis (30/4/2015).

Kedepan, terang Gamaris, tentu harus ada keseimbangan aktif, pemerintah atau badan publik aktif membuka ruang akses informasi tanpa batas dan masyarakat aktif mencari informasi.

"Ini bukan tugas ringan, karena keseimbangan aktif antara badan publik dan publik masih lemah, bahkan badan publik cendrung melemahkan peran keterbukaan informasi publik di lembaganya," ujar Gamaris.

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Menurut anggota Komisi I dari Fraksi PKS DPR RI itu, PPID yang belum terbentuk, bukti badan publik mengangkangi UU KIP.

"Saya minta presiden untuk memerintahkan seluruh badan publik di Indonesia segera membentuk PPID, karena ini perintah UU 14 Tahun 2008. Pelaksana UU 14/2008 itu adalah Presiden," ujarnya. (Baca juga: Keterbukaan Informasi demi Terwujudnya Good Governance)

Jangan karena tidak menjalankan UU 14/2008, kata Gamaris, nanti malah Komisi I merelise pemerintah langgar UU Keterbukaan Informasi Publik. "Mohon Pak Januar dari Sekretaris Kepresidenan yang juga jadi nara sumber diskusi hari ini, menyampaikan ke Pak Luhut, Kastaf Kepresidenan, untuk disampaikan ke presiden. Setelah keluar instruksi presiden, wajib badan publik bentuk PPID," ujarnya.

Diskusi dan deklarasi keterbukaan informasi nasional yang digelar hari ini, juga bertepatan dengan tujuh tahun disahkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU 14/2008 ini telah efektif diterapkan sejak lima tahun terakhir.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Peringatan lima tahun efektifnya UU Keterbukaan Informasi Publik ini, diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Lima komisioner KI Sumbar hadir dengan dipimpin langsung Syamsu Rizal didampingi Defi Astina (sekretaris KI Sumbar). (relis)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI