PPID Masih Minim, Sakitnya Tu di Sini

Kamis, 30 April 2015, 12:05 WIB | Wisata | Nasional
PPID Masih Minim, Sakitnya Tu di Sini
Sejumlah narasumber hadir sebagi pemateri dalam Diskusi Publik Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP, di Gedung Joeng Cikini Raya, Kamis (30/4/2015). Diskusi ini dimoderatori Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Henny. (istimewa)

VALORAnews - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Henny mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih minim di badan publik, walau UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah lima tahun efektif berlaku.

"Sudah lima tahun UU KIP efektif diberlakukan, tapi untuk PPID terutama PPID di pemerintah kabupaten, masih sangat minim, kurang dari 50 persen. Bagi KI Pusat, sakitnya tu di sini," ujar Henny saat mengantarkan Diskusi Publik Lima Tahun Pelaksanaan UU KIP, di Gedung Joeng Cikini Raya, Kamis (30/4/2015).

Padahal, terangnya, saat awal disahkan UU KIP pada 2008 lalu dan efektif 2010, baik Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai institusi pelaksana UU KIP dan Komisi Informasi baik pusat dan provinsi, terus melakukan sosialisasi secara masif.

"Tapi kondisinya masih begitu-begitu aja. Padahal, UU KIP telah berhasil membuka informasi yang semula dikatakan badan publik dalam kategori rahasia," ujar Henny. (Baca juga: Keterbukaan Informasi demi Terwujudnya Good Governance)

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Sehingga, kata Henny, adanya Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional jadi momentum untuk terbentuknya PPID 100 persen, baik di badan publik pusat, provinsi, kota dan kabupaten.

"Semoga deklarasi Hari Keterbukaan Informasi hari ini, jadi upaya pembenahan masif di semua badan publik. Untuk aturan, mulai UU 14/2008 dan PP No 61 Tahun 2010. Permendagri juga sudah ada, tidak ada celah hukum untuk tidak membentuk dan memberdayakan PPID," ujar Henny.

Diskusi dan deklarasi yang digelar hari ini, juga bertepatan dengan tujuh tahun disahkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU 14/2008 ini telah efektif diterapkan sejak lima tahun terakhir.

Peringatan lima tahun efektifnya UU Keterbukaan Informasi Publik ini, diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Lima komisioner KI Sumbar hadir dengan dipimpin langsung Syamsu Rizal didampingi Defi Astina (sekretaris KI Sumbar). (wdi)

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI