Masyarakat Harus Berani Gugat Badan Publik

Jumat, 19 Februari 2016, 18:14 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Masyarakat Harus Berani Gugat Badan Publik
Suasana rapat bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumbar, Jumat (19/2/2016) di Kantor KI Sumbar, Jl Purus V Padang. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Sumbar mengakui, kuantitas permohonan sengketa informasi publik masih minim. Itu terlihat dari minimnya penanganan sengketa informasi pada 2015 di KI Sumbar.

"Masih minim. Untuk itu, kita mengajak masyarakat untuk berani mengajukan gugatan sengketa informasi ke KI Sumbar. Selain prosesnya cepat, juga tidak dipungut biaya apa pun," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumbar, Adrian Tuswandi usai Rapat Bidang PSIP, Jumat (19/2/2016) di kantor KI Sumbar, Jl Purus V Padang.

Menurut Adrian, terkait minimnya permohonan sengketa, ada banyak hal penyebabnya. Pertama, belum banyaknya publik tahu akan hak untuk mendapat informasi di badan publik, juga soal kemauan berurusan sengketa.

"Kalau dipahami, semangat UU Keterbukaan Informasi Publik dan menyadari bahwa hak untuk mendapat informasi itu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur Pasal 28 F UUD 1945," terang Adrian.

Baca juga: Koordinasi dengan KI DIY: KI Sumbar Inisiasi Sekolah Transparansi, Tanti: Target Tiga Angkatan di 2023

"KI Sumbar yakin masyarakat pasti mau berurusan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi yang diberi kewenangan oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menyelesaikannya," ujar Adrian.

Apalagi kalau akses informasi di badan publik seperti pemerintah provinsi, kota dan kabupaten tertutup, maka publik sudah bisa menggugatnya ke KI Sumbar.

"Jangankan tertutup, dipersulit atau tidak puas saja atas permohonan informasi itu, sudah bisa digugat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) badan publik," urai Adrian.

"Jika tidak puas atau tidak diberi, ajukan keberatan ke atasan PPID tersebut. Tidak juga ditanggapi, ayo adukan ke KI Sumbar," ujarnya.

Baca juga: FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru

Selama 2015, KI Sumbar menyelesaikan sengketa informasi dalam sidang sengketa sebanyak sembilan permohonan sengketa, yang diajukan ke KI Sumbar, dari 15 permohonan yang masuk.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: