Masyarakat Harus Berani Gugat Badan Publik
"Sembilan sengketa itu semuanya telah diputuskan, enam register perkara diputus mediasi, dua lewat putusan ajudikasi nonlitigasi, satu perkara ditolak lewat putusan sela Majelis Komisioner KI Sumbar. Sedangkan enam permohonan tidak diregister, karena tidak memenuhi syarat formil permohonan,"ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Ade Faulina.
Sementara, untuk perencanaan bidang PSIP KI Sumbar pada 2016, menargetkan penanganan permohonan sebanyak 24 permohonan. "Kita targetkan tahun ini 24 penyelesaian sengketa informasi,"ujar Adrian. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro