Masyarakat Harus Berani Gugat Badan Publik
"Sembilan sengketa itu semuanya telah diputuskan, enam register perkara diputus mediasi, dua lewat putusan ajudikasi nonlitigasi, satu perkara ditolak lewat putusan sela Majelis Komisioner KI Sumbar. Sedangkan enam permohonan tidak diregister, karena tidak memenuhi syarat formil permohonan,"ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Ade Faulina.
Sementara, untuk perencanaan bidang PSIP KI Sumbar pada 2016, menargetkan penanganan permohonan sebanyak 24 permohonan. "Kita targetkan tahun ini 24 penyelesaian sengketa informasi,"ujar Adrian. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia