Gubernur Terima DIPA 2015 dari Presiden: Dana Desa Capai Rp2,182 T
VALORAnews - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dari Presiden RI Joko Widodo, Senin (8/12/2014) di Istana Negara, Jakarta. Penyerahan DIPA juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro serta gubernur se-Indonesia.
Untuk Provinsi Sumbar, rekapitulasi alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp17. 216.314.839.753. Sedangkan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2015, untuk Provinsi Sumbar sebesar Rp2.182.128.697.500.
"Dana tersebut dengan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp142.443. 134.500, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (Rp13. 543.257.000), Dana Alokasi Umum (DAU) (Rp1.221.128. 606.000), Dana Alokasi Khusus (DAK) (Rp62.731. 100. 000), serta Dana Transfer lainnya (Rp742.282.600. 000)," terang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai menerima DIPA.
Menteri Keuangan RI, Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, keseluruhan kebijakan anggaran transfer ke daerah dan desa tahun 2015, diarahkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca juga: Tarhib Ramadhan Bersama Forum Silaturahim Majelis Taklim, Nevi: Jaga Keikhlasan Siang dan Malam
Juga untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintah antara pusat dan daerah serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
Tidak hanya itu, juga memerioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan dan pascabencana, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, meningkatkan kualitas pengalokasian transfer ke daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
Selain itu, juga meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana transfer ke daerah, menetapkan alokasi dana desa sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, melalui realokasi belanja pemerintah pusat yang berbasis desa.
"Juga untuk mengalokasikan dana desa kepada kabupaten/kota berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dan terakhir menyalurkan dana desa kepada kabupaten/kota melalui mekanisme transfer," terangnya.
Penyerahan DIPA sebagai implementasi dari UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta beberapa UU terkait lainnya, postur dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2015 terdiri dari, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Yogyakarta dan dana transfer lainnya serta dana desa.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro