Gubernur Terima DIPA 2015 dari Presiden: Dana Desa Capai Rp2,182 T
Dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil, DAU, DAK, dialokasikan melalui sistem transfer dari APBN ke APBD dalam satu kesatuan yang utuh. Karena ketiga jenis dana tersebut bersifat saling melengkapi dalam melaksanakan peranannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dengan daerah dan ketimpangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah. Dana Otonomi Khusus (DOK) dan dana transfer lainnya dialokasikan dalam rangka melaksanakan UU yang terkait dengan otonomi khusus di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Papua dan Papua Barat, keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan UU yang terkait dengan pendidikan nasional.
Sementara dana desa dialokasikan sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat melalui kabupaten/kota berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Anggaran transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkan dalam APBN tahun anggaran 2015, sebesar Rp647.04 triliun yang terdiri dari dana perimbangan Rp516,4 triliun, DOK sebesar Rp16,6 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogjakarta Rp547 miliar, dana transfer lainnya yang terdiri dari tunjangan profesi guru, dana tambahan penghasilan guru, bantuan operasional sekolah (BOS), dana insentif daerah dan dana proyek pemerintah daerah serta desentralisasi jumlahnya Rp104,4 triliun dan dana desa Rp9,06 triliun.
Alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa yang telah ditetapkan dalam Perpres No 162 Tahun 2014 akan menjadi dasar bagi pelaksanaan APBN dan APBD. Dalam rangka pelaksanaan dana transfer ke daerah dan dana desa, akan dilakukan penyaluran dana dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) oleh kuasa pengguna anggaran.
Baca juga: Padangpanjang Dinobatkan jadi Kota Peduli HAM
"Mekanisme dan pola penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa ada yang dilakukan secara mingguan, bulanan, triwulanan, tahapan dan juga semesteran, disesuaikan dengan tujuan penggunaan dari masing-masing jenis dana dan pengendalian manajemen kas negara dan kebutuhan kas daerah," tambahnya. (rel)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro