Asosiasi Tenaga Kependidikan Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Status PPPK

Rabu, 23 Oktober 2024, 08:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Asosiasi Tenaga Kependidikan Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Status PPPK
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi foto bersama Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar usai menerima aspirasi di Ruang Khusus 2 Kantor DPRD Sumbar, Senin sore. (mangindo kayo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Kalau tidak panuah ka ateh, panuah ka bawah, kan lai buliah, bapak bapak. Yang penting ada penambahan pendapatan dulu," kata Muhidi bertamsil yang kemudian disambut iya oleh para tenaga kependidikan.

Muhidi kemudian menceritakan pengalamannya dalam memperjuangkan kenaikan gaji honorer saat masih menjabat pimpinan DPRD Padang periode 1999-2004.

"Dengan jumlah tenaga kependidikan yang ribuan orang, jika naiknya drastis, tentunya akan memberatkan anggaran. Kita akan upayakan kenaikan secara bertahap hingga mencapai angka yang layak," terang Muhidi.

Baca juga: Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan

Diketahui, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024 gelombang kedua akan dibuka pada bulan November.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang berisikan informasi tentang jadwal pendaftaran PPPK teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK tahun ini terbagi menjadi dua gelombang.Gelombang kedua untuk Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah). Formasinya untuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Jadwal Seleksi PPPK Gelombang 2

  • Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April s.d. 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 30 April s.d. 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar, Jon Maizar menilai, penataan pegawai non ASN atau honorer yang wajib tuntas dilaksanakan pemerintah paling lambat Desember 202 (Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara), telah berdampak langsung pada tenaga honorer dan non-ASN yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.

"Kami sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga kependidikan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status kami," katanya.

"Kami berharap formasi PPPK segera dibuka agar kami mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian masa depan," ujarnya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024