Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH.
Sayangnya, kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024