Inspektorat Agam Gelar Probity Audit ke Proyek Strategis Daerah Tahun 2024

Selasa, 03 September 2024, 23:48 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Inspektorat Agam Gelar Probity Audit ke Proyek Strategis Daerah Tahun 2024
Inspektur Daerah Agam, Welfizal dan tim, meninjau pengerjaan proyek strategis daerah yakni pembangunan jembatan ke Masjid Sirah di Tiku, Selasa. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

AGAM (3/9/2024) - Inspektorat Daerah Kabupaten Agam lakukan Probity Audit terhadap pembangunan 2 unit jembatan yang dikerjakan tahun anggaran 2024 ini.

"Probity Audit ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, dimana APIP daerah diharuskan melakukan probity untuk proyek-proyek strategis daerah," ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Agam, Welfizar.

Hal itu dikatakannya, saat memimpin probity audit pekerjaan Pembangunan Jembatan Obyek Wisata Mesjid Sirah di Pantai Tiku, Selasa.

Probity audit adalah kegiatan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan secara konsisten sesuai dengan prinsip integritas, kebenaran dan kejujuran serta memenuhi ketentuan perundangan.

Baca juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia; Agam jadi Percontohan 1 Nagari 1 Pengelolaan Sampah

Probity Audit ini, terangnya, digelar dalam rangka menjalankan fungsi assurance dan counsulting terhadap proyek strategis pemerintah daerah tahun 2024.

Pengawasan ini juga tertuang dalam Keputusan Bupati Agam No 613 Tahun 2023 tentang Program Kerja Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2024.

"Kami telah menugaskan auditor yang kompeten di bidangnya. Dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai, bahwa proses pengadaan barang/jasa ini tidak terjadi penyimpangan dan telah sesuai dengan prosedur, prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan yang berlaku," ungkap dia.

Dikatakan, sesuai Pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dinyatakan bahwa APIP harus melakukan Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.

Baca juga: Wirid Korpri Tandai Peresmian Masjid Sirah, Jadi Ikon Wisata Religi di Tiku

Proyek yang ditinjau yakni Jembatan Menuju Obyek Wisata Mesjid Sirah dangan pelaksana PT Amar Permata Indonesia dengan konsultan pengawas pengawas PT Jasa Reka Mandiri Consultant.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: