Irsyad Safar: Pelaku LGBT Layak Diberi Hukuman yang Membuat Jera
PADANG (6/8/2-24) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar menilai, penyidik kepolisian harus memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera para pelaku homoseksual atau LGBT secara umum.
"Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera, agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari," tegas Irsyad Safar di Padang, Selasa.
Hal itu ditegaskan Irsyad Safar mengomentari terungkapnya kasus homoseksual yang dilakukan dua oknum guru di sebuah sekolah keagamaan di Kabupaten Agam.
Dikatakan, merujuk UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar, kejadian ini bisa jadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal, terkait pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Jamuan Makan Malam untuk Kajati Sumbar di Istana Gubernuran
"Tindakan pelaku LGBT itu telah memengaruhi mental korban dan juga mencoreng dunia pendidikan Ranah Minang," tegas Irsyad Safar.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru di sebuah sekolah keagamaan di Kabupaten Agam melakukan praktek homoseksual terhadap santrinya. Pelaku kemudian ditangkap pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak yayasan sekolah keagamaan itu mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.
"Pelaku merupakan seorang ustaz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan penyidik Polresta Bukittinggi," terang pihak yayasan.
Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, terang yayasan, kedua pelaku akhirnya diberhentikan sebagai guru di sekolah dan pembina asrama. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024