DPRD Sulawesi Tenggara Pelajari Motivasi Pemprov Sumbar Tolak Ritel Besar Masuk Pasar
PADANG (2/8/2024) - Pansus DPRD Sulawesi Tenggara kunjungi Sumatera Barat dalam rangka koordinasi terkait penyusunan Ranperda RPJPD 2025-2045 Bidang Kesejahteraan Rakyat serta Infrastruktur dan Sumber Daya Air.
"Langkah yang dilakukan penyelenggara pemerintahan di Sumbar yang tidak memberikan izin operasional terhadap retail besar (Alfamart dan Indomaret-red) harus dipelajari latar belakang dan motivasinya," ungkap anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tenggara, Asrin.
Hal itu disampaikan Asrin saat berdialog dengan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis didampingi Dahrul Idris (Kasubag Humas) di ruang kerja Sekwan, Jumat.
Larangan untuk ritel besar ini, terang Asrin, tentunya berkaitan dengan perekonomian masyarakat yang bergerak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: DPRD Agam Sepakati RPJPD Agam 2025-2045, Ini Visi dan 8 Misinya
"Kita perlu belajar itu dari Sumbar, sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara nantinya," ungkap Asrin.
Pengamatan Asrin, ditengah masyarakat Sultra yang berdagang barang harian, omset mereka merosot ketika beroperasinya retail besar tersebut di Sultra.
"Retail itu memiliki pelayanan yang lebih nyaman, bahkan pembeli cenderung bangga bisa belanja pada retail tersebut," terangnya.
"Disisi lain stabilitas perekonomian pedagang tergganggu, bahkan ada yang tidak sanggup membiayai kuliah anak," tambah Asrin.
Baca juga: Perda RPJPD Sumbar 2025-2045 Disepakati, Irsyad Safar: Telah Pedomani RPJPN dan RTRW
Sementara, Raflis menegaskan, kunjungan kerja DPRD Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk mempelajari cara percepatan pembahasan RPJPD.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Andri Warman Lantik PD IPARI Agam
Kabar Daerah - 13 September 2024
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024