MK Nihilkan Hasil Pemilu 2024 Khusus Calon DPD Dapil Sumbar, Perintahkan PSU dalam 45 Hari

Senin, 10 Juni 2024, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
MK Nihilkan Hasil Pemilu 2024 Khusus Calon DPD Dapil Sumbar, Perintahkan PSU dalam 45 Hari
Tangkapan layar persidangan Mahkamah Konstitusi saat pembacaan keputusan atas gugatan calon anggota DPD dari Provinsi Sumbar, Irman Gusman, Senin sore. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

JAKARTA (10/6/2024) - Mahkamah Konstitusi (MK) nihilkan hasil Pemilu 2024 khusus pemilihan DPD RI di Provinsi Sumatera Barat, seiring dibacakannya amar putusan yang membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024.

Keputusan KPU 360 ini merupakan penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

"Menurut mahkamah, tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumbar yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih," ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Senin sore.

Hal itu disampaikan Suhartoyo, saat membacakan amar putusan terkait gugatan yang diajukan bakal calon anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar, Irman Gusman terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di Sumbar ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pencoblosan di TPS 10 Kelurahan Surau Gadang hanya Dikawal 1 Saksi dan PKD, Ini 5 Besar Peraih Suara Terbanyak

Keputusan pembatalan hasil Pemilu calon DPD itu, seiring dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 yang juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Mahkamah berpendapat, untuk melindungi kemurnian dan hak konstitusional suara pemilih dan juga menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkanasa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan anggota DPD Tahun 2024 di Sumbar dengan kewajiban mengikutsertakan Irman Gusman.

"Pemilihan ulang ini dilakukan tanpa melalui kampanye," terang Suhartoyo.

Mahkamah juga menilai, penting bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon, agar pemilih mendapatkan sebanyak mungkin informasi mengenai jati diri calon yang akan dipilih termasuk apabila pernah tersangkut masalah hukum.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

Majelis juga menilai, Irman Gusman belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024