MK Nihilkan Hasil Pemilu 2024 Khusus Calon DPD Dapil Sumbar, Perintahkan PSU dalam 45 Hari

Senin, 10 Juni 2024, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
MK Nihilkan Hasil Pemilu 2024 Khusus Calon DPD Dapil Sumbar, Perintahkan PSU dalam 45 Hari
Tangkapan layar persidangan Mahkamah Konstitusi saat pembacaan keputusan atas gugatan calon anggota DPD dari Provinsi Sumbar, Irman Gusman, Senin sore. (humas)

"Terdapat kewajiban bagi pemohon (Irman Gusman-red) untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah jadi terpidana," ucap Suhartoyo.

Mahkamah juga memutuskan, PSU itu dengan mengikutsertakan 15 calon lainnya bersama Irman Gusman yang pelaksanaan pencoblosannya 45 hari setelah putusan ini dibacakan.

Mahkamah juga memerintahkan Irman Gusman harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah jadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih. (*)

Baca juga: KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: