MK Nihilkan Hasil Pemilu 2024 Khusus Calon DPD Dapil Sumbar, Perintahkan PSU dalam 45 Hari
"Terdapat kewajiban bagi pemohon (Irman Gusman-red) untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah jadi terpidana," ucap Suhartoyo.
Mahkamah juga memutuskan, PSU itu dengan mengikutsertakan 15 calon lainnya bersama Irman Gusman yang pelaksanaan pencoblosannya 45 hari setelah putusan ini dibacakan.
Mahkamah juga memerintahkan Irman Gusman harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah jadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih. (*)
Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar