Gubernur Sampaikan Tiga Ranperda, Ini Permintaan Dewan terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024
c. Telah Diharmonisasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat juga telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Supardi juga mengingatkan fraksi-fraksi, untuk melihat bagaimana pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun 2023 secara lebih tajam, baik dari aspek efesinsi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas termasuk dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Demikian juga terhadap Ranperda RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang akan menentukan kemana daerah ini dibawa pada 20 tahun ke depan.
"Perlu dilihat secara tajam, apakah visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang terdapat dalam Ranperda tersebt, telah sejalan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya," tegasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- BNNP Sumbar Musnahkan 624,5 Kg Ganja dengan cara Dibakar di Krematorium
- Polda Sumbar Larang Personel Perokok Ikut Kawal Proses Sortir dan Lipat Suara Suara
- Jalan Kecil dan Rusak Serta Blank Spot jadi Potensi Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Sumbar
- Basarnas Gelar Simulasi Latgab Megathrust, Audy: Kesiapsiagaan Sumbar Makin Terasah
- Nanda Satria Ajak Orang Tua Sekolahkan Anak ke Pendidikan Vokasi Saat Reses di Ujung Pandan