Sidang Sengketa Informasi, Yurnaldi: PN Padang sebagai Termohon Tak Hadir
VALORAnews - Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) perdana pada 2016, Senin (18/1/2016), di Komisi Informasi Sumbar, ditunda karena termohon tidak hadir. Sidang PSIP ini merupakan tindaklanjut permohonan yang diajukan Daniel St Makmur ke Komisi Informasi Sumbar.
"Sidang register 009/XII/PSI-SB/2015 ini, ditunda hingga Jumat, 22 Januari 2016, pukul 14.00 WIB. Saya minta saudara panitera, untuk memanggil ulang baik pemohon maupun termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner, Yurnaldi, saat persidangan yang terbuka untuk umum itu, beberapa saat lalu.
Daniel dalam keterangannya saat digali Majelis Komisioner --terkait permohonan sengketa informasinya-- mengaku, hanya minta surat penetapan terhadap biaya-biaya berperkara di Pengadilan Negeri Padang dan keputusan terkait waktu penyerahan salinan amar putusan.
"Saya hanya minta itu, karena saya mengalami. Saya tidak ingin ada biaya-biaya yang dikutip kepada para pihak, tidak berdasarkan aturan. Kalau pajak jelas. Kalau pendapatan negara bukan pajak, tolong mana aturannya," ujar Danil.
Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi
Danil juga menyampaikan, dalam berpekara di PN Padang atas keberatan terhadap putusan BPSK Padang, dia telah membayar uang perkara. Kemudian, ada lagi biaya-biaya lain. (Baca: Daniel Sengketakan PN Padang di KI Sumbar)
"Mulai biaya sumpah, sampai biaya register kuasa hukum, ini semua mana dasar aturannya termasuk biaya kasasi yang di papan pengumuman tertulis Rp750 ribu. Saat pembayaran, ada tambahan Rp350 ribu untuk biaya panggilan," ujarnya.
Menurut Daniel, saat permohonan kasasinya ditarik, dirinya juga dikenakan denda administrasi atas mencabut permohonan kasasi.
"Saya minta itu secara persuasif, bahkan berupaya menemui Ketua PN Padang, tapi tidak bisa. Akhirnya saya ajukan permohonan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak ditanggapi termasuk keberatan pada atasan pejabat yang mengelola informasi. Hasilnya sama juga. Akhirnya saya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sumbar," ujar Daniel. (cr3)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024