Sidang Sengketa Informasi, Yurnaldi: PN Padang sebagai Termohon Tak Hadir

Senin, 18 Januari 2016, 11:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sidang Sengketa Informasi, Yurnaldi: PN Padang sebagai Termohon Tak Hadir
Pemohon, Daniel St Makmur memberikan keterangan pada majelis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) KI Sumbar, Senin (18/1/2016). Perkara ini merupakan yang perdana untuk 2016 di KI Sumbar. (istimewa)

VALORAnews - Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) perdana pada 2016, Senin (18/1/2016), di Komisi Informasi Sumbar, ditunda karena termohon tidak hadir. Sidang PSIP ini merupakan tindaklanjut permohonan yang diajukan Daniel St Makmur ke Komisi Informasi Sumbar.

"Sidang register 009/XII/PSI-SB/2015 ini, ditunda hingga Jumat, 22 Januari 2016, pukul 14.00 WIB. Saya minta saudara panitera, untuk memanggil ulang baik pemohon maupun termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner, Yurnaldi, saat persidangan yang terbuka untuk umum itu, beberapa saat lalu.

Daniel dalam keterangannya saat digali Majelis Komisioner --terkait permohonan sengketa informasinya-- mengaku, hanya minta surat penetapan terhadap biaya-biaya berperkara di Pengadilan Negeri Padang dan keputusan terkait waktu penyerahan salinan amar putusan.

"Saya hanya minta itu, karena saya mengalami. Saya tidak ingin ada biaya-biaya yang dikutip kepada para pihak, tidak berdasarkan aturan. Kalau pajak jelas. Kalau pendapatan negara bukan pajak, tolong mana aturannya," ujar Danil.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Danil juga menyampaikan, dalam berpekara di PN Padang atas keberatan terhadap putusan BPSK Padang, dia telah membayar uang perkara. Kemudian, ada lagi biaya-biaya lain. (Baca: Daniel Sengketakan PN Padang di KI Sumbar)

"Mulai biaya sumpah, sampai biaya register kuasa hukum, ini semua mana dasar aturannya termasuk biaya kasasi yang di papan pengumuman tertulis Rp750 ribu. Saat pembayaran, ada tambahan Rp350 ribu untuk biaya panggilan," ujarnya.

Menurut Daniel, saat permohonan kasasinya ditarik, dirinya juga dikenakan denda administrasi atas mencabut permohonan kasasi.

"Saya minta itu secara persuasif, bahkan berupaya menemui Ketua PN Padang, tapi tidak bisa. Akhirnya saya ajukan permohonan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, tidak ditanggapi termasuk keberatan pada atasan pejabat yang mengelola informasi. Hasilnya sama juga. Akhirnya saya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sumbar," ujar Daniel. (cr3)

Baca juga: PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: