Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
Selama masa sidang kedua ini, DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya, melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda dan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Kinerja Masa Sidang II Masa Sidang Tahun 2023/2024:
Fungsi Legislasi:
- Ranperda tentang Perhutanan Sosial
- Ranperda tentang RTRW
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
- Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
"Dari tiga Ranperda yang dibahas tersebut, 1 Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III
"Dua lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024," tambahnya.
Fungsi Anggaran
Dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP No 12 Tahun 2019, terang Supardi, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025.
"Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024," ungkap Supardi.
Fungsi Pengawasan
Sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang jadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.
Juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.
"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," terang Supardi.
Supardi mengajak, pada sisa masa jabatan ini lebih fokus dan bersungguh-sungguh menyelesaikan semua tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019-2024.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar