Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya

Selasa, 30 April 2024, 08:37 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib (wakil ketua), Raflis (Sekwan) dan Hansastri (Sekdaprov) pada sidang paripurna tutup masa sidang kedua dan buka masa sidang ketiga tahun 2023/2024, Senin. (humas)

Selama masa sidang kedua ini, DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya, melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda dan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Kinerja Masa Sidang II Masa Sidang Tahun 2023/2024:

Fungsi Legislasi:

  1. Ranperda tentang Perhutanan Sosial
  2. Ranperda tentang RTRW
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
  4. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat

"Dari tiga Ranperda yang dibahas tersebut, 1 Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III

"Dua lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024," tambahnya.

Fungsi Anggaran

Dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP No 12 Tahun 2019, terang Supardi, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025.

"Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024," ungkap Supardi.

Fungsi Pengawasan

Sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang jadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.

Juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.

"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," terang Supardi.

Supardi mengajak, pada sisa masa jabatan ini lebih fokus dan bersungguh-sungguh menyelesaikan semua tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019-2024.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI