Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijrah di Agam
Untuk pembayaran fidyah yaitu 0.5 Sha'(2 Mud) atau 1,25 Kg dengan mengalikan harga beras konsumsi dengan kualitas I, II, III dan IV.
Jika mengonsumsi beras Kelas I maka Rp18.000 x 1,25 Kg = Rp22.500. Kelas beras II Rp17.000 x 1.25 Kg = Rp.21.250.
Kelas III Rp16.000 x 1.25 Kg = Rp.20.000. Sedangkan untuk beras kelas IV dikenakan fidyah sebesar Rp14.375 yakni hasil pengalian Rp11.500 x 1,25 Kg. (*)
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang Tahun 1444H
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan