Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444H, Ini Lafaz Niatnya
AGAM (3/4/2023) - Pemkab Agam tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 Hijriah. Besaran ini akan jadi panduan umat muslim di Agam dalam menunaikan salah kewajiban di bulan penuh berkah ini.
Sekda Agam, Edi Busti dalam surat tertanggal 3 April 2023 menerangkan, besaran ini merujuk pada penetapan nilai konversi Zakat Fitrah dan Fidyah dengan 4 kategori, berdasarkan kualitas beras.
Dirinci, beras kualitas I dengan harga Rp17.000 perkilogram, besaran yang mesti dibayar sebesar Rp 42.500 per-orang.
Beras kualitas II dengan harga Rp 15.000 perkilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500 per-orang.
Baca juga: HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
Sementara, beras kualitas III dengan harga Rp 14.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35.000 per-orang.
Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12.000 perkilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 30.000 per-orang.
"Besaran zakat fitrah per-individu yang dikeluarkan tergantung kategori beras yang kita konsumsi sehari-hari," ujar Edi Busti.
Kemudian, besaran pembayaran Fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp21.250 per hari untuk beras kualitas I, Rp18.750 kualitas II, Rp17.500 kualitas III dan Rp15.000 kualitas IV.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijrah di Agam
Lafaz Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan