Penyidikan Galian C Ilegal di Kerinci Dihadang Saksi Ahli

Selasa, 12 Januari 2016, 10:12 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Penyidikan Galian C Ilegal di Kerinci Dihadang Saksi Ahli
Alat berat jenis ekskavator, mengeruk bahan galian di sejumlah sungai yang ada di Desa Ujung Pasir, Kerinci, Jambi. Tambang liar ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan jadi pemicu banjir. (riko pirmando/valoranews)

VALORAnews - Puluhan lokasi Galian C di Kerinci, beroperasi tidak memiliki izin Amdal. Seperti di lokasi tambang di Danau Kerinci dan Siulak yang dikeluhkan masyarakat. Karena mengakibatkan bencana banjir dan longsor.

Masyarakat dua Desa Ujung Pasir dan Desa Koto Tuo Ujung Pasir, marah dengan pengusaha tambang pasir didesa tersebut menggunakan alat berat melanggar kesepakatan Pemdes tertanggal 08 Mei 2015, yang melarang mengguna alat berat jenis ekskavator.

"Atas nama pemerintah Desa Ujung Pasir dan Desa Koto Tuo Ujung Pasir meminta kepada pihak Polres Kerinci dan Pemkab Kerinci serta instansi terkait untuk menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat dua desa ini, dikarenakan aktifitas menambang pasir masih operasi," ungkap Kepala Desa Ujung Pasir, Rapani, beberapa saat lalu.

Kami menilai pencurian dan tanah pasir milik masyarakat yang dilakukan saudara Rusdi Marsyam dan Fauzi, yang menggunakan mesin sedot dan alat berat secara ilegal dan dilakukan dengan sengaja dan terencana sejak tahun 2011.

Baca juga: Dinsos Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga Korban Banjir pada 6 Nagari di Sumpur Kudus

Kapolres Kerinci melalui Kanit Pidana Kusus (Pidsus) Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan, terkait aktivitas galian c di Ujung Pasir, penyelidikan sudah dilakukan sejak Maret 2015 lalu, tertanggal 23 November 2015.

"Hingga saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena kita sudah menemukan indikasi pidana," kata Edi Mardi.

Polres Kerinci juga sudah menyurati Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, untuk mengirimkan saksi ahli, tetapi belum juga ada tanggapan surat yang kita layangkan tersebut. "Saat ini Kasat Reskrim di Jambi sekaligus komfirmasi tentang surat tersebut," ujarnya.

"Setelah ada konfirmasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, dan turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas galian c serta menemukan dampak kerusakan lingkungan, baru bisa kita lakukan upaya paksa berupa pemberhentian dan pemasangan garis Police Line," tambahnya. (cr2)

Baca juga: PEMKAB PESSEL Jadwalkan Perbaikan Jembatan Gantung Pelangai Gadang Tahun 2025

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI