Bawaslu Jambi Nonaktifkan Tiga Anggota Panwaslu Sungaipenuh
VALORAnews-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menonaktifkan tiga anggota Panwaslu Kota Sungaipenuh. Penonaktifan tersebut merupakan buntut dari sengketa Pilwako Sungaipenuh.
"Kita sudah menggelar rapat, per hari ini tiga anggota Panwas Sungaipenuh dinonaktifkan," ujar pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada sejumlah wartawan, Jumat (8/1).
Dikatakan Asnawi, alasan penonaktifan ketiga Panwas tersebut karena memutuskan sesuatu diluar wewenangnya. "Alasanya itu, terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh. Itu kan bukan wewenang Panwas," sebut Asnawi.
Sebelumnya, pasangan Cawako-cawawako Sungaipenuh nomor urut 2, Heman Muchtar-Nuzran Joher, mengajukan permohonan sengketa Pilwako Sungai Penuh ke Panwas Sungai Penuh, terkait proses rekapitulasi perolehan suara Pilwako Sungai Penuh 9 Desember lalu.
Panwas Sungai Penuh pun mengabulkan permohonan tersebut dan menggelar sidang musyawarah sengketa di kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Akhirnya Panwas dalam amar putusannya membatalkan rekapitulasi perolehan suara Pilwako Kota Sungai Penuh.
Bawaslu juga akan segera merevisi putusan Panwas yang membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwako Sungai Penuh 9 Desember lalu. "Putusan Panwas akan kita revisi. Putusan Panwas yang membatalkan rekapitulasi akan kita batalkan," kata Asnawi.
Menurutnya, kasus yang ditangani Panwas Sungai Penuh bukanlah kewenangan mereka. "Sudah masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya. (cr2)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 67 Pengusaha Randang Berhimpun di Hipermi, Gubernur: Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
- Open House Ketua DPRD Sumbar, Kuliner Khas Minang jadi Favorit
- Mendagri Ikuti Tradisi Makan Bajamba Ala Minang di HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mahyeldi Sampaikan Filosofinya
- Suwirpen Suib Fasilitasi 52 Pelaku IKM dan Wirausaha Baru Ikuti Bimtek Pengelolaan Kuliner
- Anggota Komisi II DPRD Sumbar Fasilitasi Festival Olahan Daging Kambing di Tanah Datar