Suhardi Pimpin PJS Sultra, Mahmud Marhaba Penuhi Target 25 Pengurus Tingkat Provinsi se-Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024, 07:45 WIB | Kabar Daerah | Nasional
Suhardi Pimpin PJS Sultra, Mahmud Marhaba Penuhi Target 25 Pengurus Tingkat Provinsi...
Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba bersama Ketua DPD PJS Sultra, Suhardi. (istimewa)

KENDARI (20/12/2024) - Perkumpulan wartawan media online yang tergabung dalam Pro Jurnalismedia Siber (PJS), telah memiliki lebih dari 1.000 anggota yang tersebar di 28 provinsi sejak didirikan tiga tahun lalu.

"Keanggotaan pada 25 provinsi di Indonesia, kini telah diajukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk jadi konstituen Dewan Pers," ungkap Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Hal itu dikatakannya, usai peresmian pengurus PJS Sulawesi Tenggara (Sultra), dibawah kepemimpinan Suhardi.

Melalui tangan dingin Suhardi, PJS Sultra mampu melejit melampaui target sebelumnya. Suhardi berhasil membangun kepengurusan yang sah dan berencana membuka Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di setiap kabupaten/kota.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar

Komitmen ini menunjukkan bahwa PJS Sultra siap menjadi bagian integral dari organisasi secara nasional.

"Pencapaian ini membuktikan bahwa visi besar kami --mewujudkan jurnalis berintegritas, kompeten dan profesional, tidak hanya sebatas jargon," ungkap Mahmud.

"Dengan langkah ini, kami semakin dekat untuk menjadi konstituen Dewan Pers, yang diharapkan mampu mengangkat derajat wartawan media siber di Indonesia," ujar Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.

Suhardi sebagai pemimpin DPD PJS Sultra, menyatakan bahwa dirinya berkomitmen penuh untuk membawa PJS semakin dikenal.

Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

"Kami siap bekerja sama dengan seluruh DPD dan DPC di Indonesia untuk mendorong pendaftaran PJS ke Dewan Pers," ungkapnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: