Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis: Cuan Rp50 Ribu Sekali Tarik dari MyTelkomsel
HAI semuanya! Kali ini ValoraNews.com akan berbagi cara mendapatkan Saldo DANA Gratis dari aplikasi My Telkomsel.
Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan aplikasi yang satu ini. Sebuah aplikasi yang digunakan untuk membeli pulsa dan paket internet Telkomsel.
Seperti yang kamu ketahui, tentunya aplikasi ini sudah legal dan resmi di Playstore. Di mana mungkin sebelumnya kamu tidak tahu bahwa aplikasi ini ternyata juga bisa menghasilkan cuan.
Mungkin sejauh ini kamu cuma taunya, My Telkomsel ya untuk tempat transaksi pulsa dan paket internet saja. Namun setelah baca artikel ini, kamu bakal dapatin cuan receh juga loh!
Baca juga: Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
Maka dari itu pastikan kamu membaca artikel ini hingga selesai ya! Karena dalam tulisan ini akan dikupas tuntan bagaimana cara menghasilkan Saldo DANA Gratisnya.
Seperi yang sudah dialami oleh Youtuber Indonesia bernama Risa All News, di mana ia telah merasakan cuan dari aplikasi satu ini.
Dalam unggahan video Youtubenya, Risa mengatakan ia bisa mendapatkan Saldo DANA Gratis sebanyak Rp25 ribuan sekali cair dari My Telkomsel.
Nah, sekarang giliran kamu untuk mendapatkan hal serupa itu ya! Simak berikut ini cara dan tips cuan dari My Telkomsel.
Baca juga: Main Aplikasi Game Penghasil Uang, Dapat Saldo DANA Grati, Emang Ada?
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari My Telkomsel
Cara pertama untuk memulai menghasilkan dari My Telkomsel tentu saja mengistal aplikasinya di Gogle Playstore. Seletah berhasil menginstal dan mendaftar, kamu akan diarahkan ke tampilan utamanya.
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024