Masa Tenang Pemilu 2024, Mahyeldi: Tahan Diri dan Patuhi Aturan
PADANG (11/2/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menegaskan, selama masa tenang Pemilu 2024, tanggal 11-13 Februari 2024 ini, semua pihak harus bisa menahan diri.
"Ajakan ini tidak hanya untuk para kandidat tapi juga pada pendukung dan simpatisan masing-masing calon," kata Mahyeldi di Padang, Ahad pagi.
Selain itu, Mahyeldi juga mengimbau semua pihak, untuk mematuhi aturan.
Menurutnya, itu penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 berjalan aman dan lancar.
Baca juga: Gubernur Harapkan PPTQ Mu'allimin Muhammadiyah Terus Cetak Hafiz Quran
Ditegaskan Mahyeldi, anjuran itu merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam beleid itu ditegaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Selain itu, juga telah tertuang dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa, masa tenang merupakan salah satu tahapan Pemilu.
"Karena aturannya sudah jelas, kita semua harus mematuhinya," tegas Mahyeldi.
Menurut dia, sukses Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro