PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani
"Tadi saya bertanya, apakah saudara saksi tau tentang pergantian chek ke bilyet giro tersebut. Dan saudara jawab, tidak tau. Bahkan menyebut kalau saudara saksi tidak mau tau dengan pergantian tersebut," ucapnya lagi.
Kemudian saya tanya lagi, apakah saudara saksi ada diberitahu terkait pergantian chek ke bilyet giro ini? tidak juga jawabnya. Bagaimana ini? " tanya Resky ke saksi, Reni Rani.
Korban Melaporkan Reni Rani, Bukan ke Dua Terdakwa
Kejutan dari agenda persidangan ini tak hanya sampai di situ.
Saksi korban, Rinaldy Yusuf pun memberikan keterangan yang mengejutkan.
Di mana, saat ditanyai majelis hakim menyebutkan kalau dirinya selaku korban, tidak pernah melaporkan ke dua terdakwa (Irwan Adza dan Hendri Budiman) ke pihak kepolisian.
"Saya tidak pernah melaporkan ke dua terdakwa ke polisi. Saya hanya melaporkan Saksi Reni Rani. Karena, sejak awal sudah saya tegaskan, kalau saya hanya mau berurusan bisnis dengan Reni Rani saja, seorang. Baik urusan pembelian maupun pembayaran. Tidak dengan yang lain," ucap Rinaldy.
Dan itu, disetujui Reni Rani. Yang saat itu, datang bersama adiknya bernama Zulheri Rani ke kantor saya, ujar Rinaldy.
Dalam persidangan tersebut, ada tiga saksi yang didatangkan oleh JPU.
Yakni, Rinaldy Yusuf (korban), Reni Rani, dan Akhiar.
Usai mendengarkan ke tiga keterangan saksi, majelis hakim pun menutup sidang tersebut.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar