PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani
Dan, akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.
Seperti dilansir berita terdahulu, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022.
Di mana, dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menegaskan kalau Reni Rani telah menipunya, dalam transaksi bisnis pelumas.
Sebab, Reni Rani selaku rekan bisnisnya, membayar dengan cek kosong.
Ditkrimum Polda Sumbar, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menemukan alat bukti kuat, dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan (pasal 378 KUHP). Reni Rani kemudian ditahan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Tak terima, dia (Reni Rani) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang.
Dan, pada Senin 11/12/2023, keluar putusan peradilan No 6/Pra.Pid/2023/PN PDG, dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Yang menyatakan, batal semua perbuatan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar. Reni Rani pun dinyatakan tidak bersalah, dan bebas. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar