PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani
Dan, akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.
Seperti dilansir berita terdahulu, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022.
Di mana, dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menegaskan kalau Reni Rani telah menipunya, dalam transaksi bisnis pelumas.
Sebab, Reni Rani selaku rekan bisnisnya, membayar dengan cek kosong.
Ditkrimum Polda Sumbar, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menemukan alat bukti kuat, dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan (pasal 378 KUHP). Reni Rani kemudian ditahan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Tak terima, dia (Reni Rani) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang.
Dan, pada Senin 11/12/2023, keluar putusan peradilan No 6/Pra.Pid/2023/PN PDG, dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Yang menyatakan, batal semua perbuatan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar. Reni Rani pun dinyatakan tidak bersalah, dan bebas. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- Bimtek Penguatan Kebudayaan, Supardi Ajak Tungku Tigo Sajarangan Ikut Selesaikan Persoalan Sosial
- Curah Hujan masih Tinggi di Sekitaran Gunung Marapi, Muhayatul: Siswa Sebaiknya Belajar secara Virtual
- Bencana Silih Berganti, Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Percepat Pengajuan Perubahan APBD 2024
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban