PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani
"Ibuk Reni ini, yang mengarahkan penukaran chek ke bilyet giro. Saya ditelpon, dan ibuk ini yang melakukan penukaran tersebut," tegas Hendri Budiman.
Ucapan dari Hendri Budiman ini pun, dibantah oleh saksi Reni Rani.
Aksi saling bantah pun, terjadi dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Kaum Maboet Gugat Fiktif Positif Kantor Pertanahan ke PTUN Padang
Namun, akhirnya dapat ditenangkan oleh Ketua Majelis Hakim Anton Rizal.
"Baik, terdakwa dua. Keterangan tadi, bisa disampaikan lagi nanti, pada kesempatan berikutnya," ucap Hakim Anton Rizal.
JPU dan Pengacara Ingatkan Reni Rani
Selain aksi saling bantah (Saksi dan Terdakwa), hal unik lain pun terlihat dipersidangan. Diantaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) - terdiri Dewi Permata Asri, Lusita Amelia Raflis, dan Pitria Erwina - terlihat geram, mendengar keterangan disampaikan saksi Reni Rani.
"Saudara saksi, anda tadi sudah disumpah yaa. Keterangannya, jangan berubah-rubah yaa..," ucap JPU.
Tak hanya itu, kalimat yang sama ikut ditegaskan oleh Resky Afrian Mukhkis (Pengacara terdakwa).
"Saudara saksi, Saudara sudah bersumpah. Apa yang saudara katakan dan apa yang ditanyai majelis, berbeda dengan yang saudara katakan kepada kami," ucap Resky.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar