Inilah Tata Cara Pembagian Harta Warisan dalam Adat Minangkabau, Ahli Waris Wajib Tahu!
Sedangkan untuk asas kewarisan, Minangkabau juga mempunyai beberapa asas tertentu dalam kewarisan.
Asas-asas itu banyak bersandar pada sistem kekerabatan dan harta bendaan karena hukum kewarisan di Minangkabau ditentukan oleh struktur kemasyarakatan.
Adat Minangkabau mempunyai pengertian sendiri tentang keluarga dan cara perkawinan. Maka muncullah ciri khas struktur kekerabatan dalam
adat Minangkabau yang juga menimbulkan bentuk hukum kewarisannya.
Amir Syarifudin menjelaskan, ada tiga asas pokok dalam hukum kewarisan adat Minangkabau, yaitu asas unilateral adalah hak kewarisan hanya berlaku dalam satu garis kekerabatan. Kekerabatan melalui jalur Ibu.
"Harta pusaka dari atas diterima dari nenek moyang melalui garis ibu dan ke bawah diteruskan kepada anak cucu melalui anak perempuan," katanya.
Asas kolektif yaitu bahwa yang berhak atas harta pusaka bukanlah orang perorang tetapi suatu kelompok secara bersama-sama berdasarkan hal ini. Maka harta pusaka tidak dibagi-bagi melainkan diwariskan secara kolektif.
Asas keutamaan yaitu bahwa dalam penerimaan harta pusaka atau penerimaan dalam peranan untuk mengurus harta pusaka terdapat
tingkatan-tingkatan hak yang menyebabkan satu pihak lebih berhak dibandingkan dengan pihak yang lain dan selama yang berhak masih ada maka yang lain belum dapat menerima.
Dalam sistem perekonomiannya, adat Minangkabau juga mengenal hibah atau pemberian.
Lembaga hibah ini berkembang di Minangkabau setelah Islam masuk. Hibah dalam adat Minangkabau ada 3 macam, diantaranya hibah laleh, hibah bakeh dan hibah pampeh.
Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube Kaba Rantau Official
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar