Sosialisasi Pemilu 2024, Granat Sumbar: Pemilih Berhak Dapatkan Pemimpin yang Bersih dan Bebas dari Narkotika
Sosialisasi yang dikemas santai, namun tidak mengurangi kekhidmatannya ini, juga menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, Sutrisno (Kabag Teknis KPU Sumbar) beserta jajaran.
Dikesempatan itu, Jons Manedi menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih dalam Pemilu 2024. Di antaranya, surat suara yang akan diterima oleh pemilih.
Pada Pemilu yang pencoblosannya digelar 14 Februari 2024 mendatang, setiap pemilih akan menerima 5 kertas suara dengan warna yang berbeda sesuai jenis lembaga yang akan dipilih.
Baca juga: Jons Manedi Terangkan Bahaya Investor Politik Calon Kepala Daerah ke Mubaligh Muhammadiyah
Surat suara warna Hijau ditujukan untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara warna Biru ditujukan untuk memilih DPRD Provinsi.
Surat suara warna Kuning ditujukan untuk memilih DPR-RI.
Surat suara warna Merah ditujukan untuk memilih DPD dan surat suara warna Abu-Abu ditujukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Ia juga menjelaskan mengenai syarat-syarat sahnya suatu surat suara.
"Kita mengimbau masyarakat, agar tidak tergiur dengan politik uang dan senantiasa mematuhi aturan Pemilu yang telah ditetapkan," terang dia.
Seperti, tidak boleh menggunakan alat selain yang telah disediakan panitia untuk mencoblos, agar mengurangi resiko rusaknya surat suara.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Terima Aspirasi Irigasi yang Rusak pada Kegiatan Reses, Benny Saswin Nasrun Langsung Tinjau Lokasi
- 40 Anggota DPRD Padang Pariaman Ikuti Orientasi Tugas, Gubernur Ingatkan Pentingnya Keselarasan RPJMD dengan RPJMN
- Gubernur Hadiri Wisuda Poltekpel Sumbar, Jadikan Tantangan Transportasi Kelautan sebagai Peluang Emas
- Komisi I DPRD Sumbar Tinjau Kesiapan KPU Padang Pariaman Gelar Pilkada Serentak 2024
- Penanganan Pascbencana Beruntun di Sumbar, Gubernur: Pembenahan Irigasi jadi Prioritas