Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar Januari 2024, Tapi Patut Diwaspadai?
BARU lagi nih aplikasi penghasil uang yang bernama chrono-60 dan sedang viral selama Januari 2024, katanya sih terbukti membayar.
Hal tersebut telah diulas penggunaannya oleh Youtuber Yumna vlog pada 18 Januari 2024 terkait cara cuan beserta tahapan penarikannya.
Video berjudul, "Baru Rilis Chrono 60 APK Investasi Penghasil Saldo DANA 2024 Cara Tarik Uang," tersebut juga melampirkan bukti withdraw.
Ia menjabarkan konten terkait kemudahan peroleh saldo DANA gratis pada aplikasi penghasil uang chrono-60, meski tahapannya patut diwaspadai. Kenapa?
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
Pada artikel ini, Valora News akan menjabarkan alasan kenapa aplikasi penghasil uang chrono-60 yang sudah terbukti membayar tersebut patut kamu waspadai.
Misi Aplikasi Penghasil Uang chrono-60
Aplikasi penghasil uang chrono-60 menghadirkan misi investasi yang diduga menganut skema ponzi, jadi metode cuannya dengan mengirim uang ke pihak developer.
Nantinya dalam kurun waktu tertentu, kamu akan diberikan penggandaan uang dan bisa ditarik ke berbagai akun e-wallet hingga rekening. Tahapannya menggiurkan, bukan?
Misalnya nih ada beberapa menu investasi yang ditawarkan yaitu dari nominal Rp100 ribu sampai Rp100 juta, anggap lah kamu akan mengirim uang ke developer sekitar Rp100 ribuan.
Baca juga: Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Nantinya dalam jangka waktu tertentu, perolehan saldo mu akan menjadi Rp172 ribu seperti yang didapatkan oleh Youtuber Yumna vlog. Setelah memahami tahapan itu, yuk lakukan withdraw.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024