Viral Januari 2024, Aplikasi Ini Terbukti Membayar Rp100 Ribu Saldo DANA Gratis?
BELAKANGAN ini selama Januari 2024, para pemburu cuan dihebohkan dengan hadirnya aplikasi penghasil uang yang bernama FS Solar.
Menurut channel Youtube Yumna vlog, FS Solar baru rilis pada 17 Januari 2024 dalam video kontennya. Di sana, ia mengulas review terkait.
Judulnya adalah "Baru Rilis FS Solar APK Penghasil Saldo Dana 2024, WD Cepat Buruan Daftar," selaras dengan konten Youtuber calon karyawan.
Pada artikel ini, Valora News akan membahas informasi terkait cara peroleh saldo DANA gratis di aplikasi tersebut beserta tahapan penarikannya.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
Tidak hanya itu di akhir tulisan, juga terlampir pembuktian terkait apakah aplikasi penghasil uang FS Solar benar-benar membayar penggunanya?
Cara Peroleh Saldo DANA Gratis dari FS Solar
Sebelum mengetahui cara peroleh saldo DANA gratis dari FS Solar, ketahui dulu fakta bahwa link download aplikasi penghasil uang tersebut ilegal atau tak resmi.
Kamu tidak akan pernah menemukan aksesnya di Playstore atau pun Appstore, karena harus download jenis file Apk yang tentunya sangat beresiko tidak aman untuk ponselmu.
Tapi katanya nih, banyak ulasan Youtuber yang telah membuktikan pembayarannya. Yuk mari kita bedah satu persatu misi yang dihadirkan oleh, aplikasi penghasil uang FS Solar.
Baca juga: Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Tahapan pertama yaitu dengan klik link https://www.fs-solar.com/home/reg/1018967/ dan lakukan pendaftaran untuk dapatkan hadiah Rp10 ribu bagi pengguna baru, kemudian kerjakan tugas.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024